BINTUNI, Linkpapua.com- Tunggakan iuran BPJS Kesehatan (BPJS-Kes) yang jadi tanggungan Pemkab Teluk Bintuni mencapai 10.407 jiwa. Jumlah itu terdiri atas peserta kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang iurannya wajib dibayar pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermi Eka Putra, mengungkapkan tunggakan tersebut sampai saat ini belum dibayarkan ke mitra-mitra penyedia fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Hal tersebut disampaikan Deny saat evaluasi pelakasanaan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan utama di Teluk Bintuni yang berlangsung di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Menimeri, Kamis (9/9/2021).
“Ini yang kami harap ada solusinya dari pemerintah daerah. Karena jika sampai akhir tahun tidak dibayarkan, maka kepesertaan ini akan dinonaktifkan,” ujar Deny.
Deny melanjutkan, jika tunggakan yang ada saat ini tidak dibayarkan hingga akhir tahun nanti atau pada Desember 2021, nilainya akan terus membengkak dan diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
Menanggapi hal ini, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang mengikuti kegiatan virtual mengatakan, tunggakan adalah kewajiban pemerintah daerah yang mesti diselesaikan. Persoalan inipun akan menjadi perhatian.
“Temuan tunggakan ini akan menjadi beban pemerintah yang harus diselesaikan. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda),” kata Petrus.
Petrus berharap, dengan pertemuan ini dapat menjawab semua persoalan yang terjadi selama ini. “Kita tingkatkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah kita. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” tuturnya.
“Kiranya hasil evaluasi ini memberikan masukan perbaikan kinerja dalam pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat Teluk Bintuni. Bila perlu kita harus bisa memberikan pelayanan kesehatan secara gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Jefri Pattinusa, mengakui pemerintah daerah belum membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini, kata dia, karena peralihan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang menyebabkan tim anggaran harus menyesuaikan penempatan pos-pos anggaran.
“Belum dibayar karena saat penempatan pos-pos anggaran deadline waktu kita habis. Nanti kita akan bayarkan setelah sidang APBD perubahan 2021,” tuturnya. (LP5/red)