27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut eksekusi terhadap enam terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

    “Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (27/8/2021).

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan insan pers, untuk mengawal langkah Kejaksaan ke depan dalam pergerakan menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

    Baca juga:  Dituding Terima Suap dari Oknum Jaksa 'Nakal' di Papua, ini Respons Kejagung

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, mengatakan butuh kerja sama masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air, termasuk Papua Barat.

    “Pintu kami (Kejaksaan) terbuka lebar bagi seluruh kalangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan pasti akan menelusuri laporan yang diberikan, jika terdapat unsur pelanggaran, maka secara profesional laporan akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Sri Andini, Komut BPI, Terus Berjuang untuk Pemanfaatan Dana Secara Nasional

    Terkait putusan MA terhadap terpidana kasus pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menjebloskan enam terpidana ke Rutan Cipinang dan Lapas Salemba.

    Para terpidana, yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dengan vonis penjara seumur hidup serta denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun dan Rp6,078 triliun.

    Baca juga:  Kejagung Selesaikan Kasus Kekerasan di Kaimana lewat Jalur Restorative Justice

    Sementara, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan, jajaran direksi Jiwasraya yang juga divonis 20 tahun penjara, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama. Sementara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan...