MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, memimpin langsung operasi penangkapan dua pelaku pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Mangga Dua, Kampung Ningdip, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (26/8/2021).
Kedua pelaku adalah YD dan DT. Mereka diringkus Tim Polres Manokwari dengan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api (senpi) ilegal, senapan angin beserta amunisi, dan senjata tajam (sajam) tradisional.
Dadang Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan operasi tersebut. Dua DPO yang telah ditangkap, kata dia, merupakan pelaku kasus pembunuhan di pada Januari 2021 lalu. “Kasus Bulan Januari,” ucap Dadang Kurniawan. Meski demikian, Dadang Kurniawan, belum merincikan terkait kasus pembunuhan tersebut,
Dalam operasi penangkapan dua DPO ini, tim yang dipimpin Kapolres terdiri atas Satreskrim dan bantuan 10 personel Subden 1 Gegana Sat Brimob Polda Papua Barat dan 10 personel Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat.
Tim gabungan dalam operasi itu melakukan apel gabungan pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIT di Markas Polres sebelum beranjak ke sasaran target operasi.
Dalam operasi ini, salah satu Warga Mangga Dua ditembak tim. Timah panas bersarang di pahanya. Korban kemudian dirawat di rumah sakit terdekat. Sementara, dua Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Manokwari. (LP2/red)