29.2 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    Oknum Guru Bejat Beraksi, 3 Siswi di Raja Ampat Jadi Korban

    Published on

    Raja Ampat – Seorang guru agama berinisial S (29) di salah satu sekolah SMP di kota Waisai kabupaten Raja Ampat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi.

    Selain guru Agama, tersangka juga menjabat kepala sekolah kurang lebih 2 tahun.

    Tindakan tak terpuji ini dilakukan dengan modus penyetoran hasil hafalan ayat suci Al-quran. Tiga korban tersebut berinisial SL (13), UAY (13) dan NSS (13).

    Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK, Jumat (04/09/2020) menjelaskan, perbuatan tak senonoh ini terungkap dari salah satu siswa korban terakhir berinisial SL.

    Saat itu SL melakukan komunikasi dengan UAY, karena ada perintah dari tersangka untuk datang ke sekolah, pada hari Rabu tanggal 19 dan Sabtu 22 bulan Agustsus 2020 lalu, dengan tujuan setoraan hafalan ayat suci Alquran.

    Baca juga:  Motif Dendam dan Utang Piutang, Polresta Manokwari Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Sidey

    Ketika kedua korban tersebut sampai di tempat tujuan, tersangka menyuruh masing-masing menghafal ayat Alquran dalam waktu 10-15 menit. Setelah itu satu per satu masuk ke dalam ruangan yang sudah ditunggu tersangka.

    Ketika korban UAY menghafal, tersangka sambil melakukan aksi bejatnya dengan memegang dada dan maaf (Payudara) korban.

    “Ketika korban menghafal, tersangka sambil memegang dada dan payudara. Sementara pengakuan korban, aksi tersangka masih sebatas itu,” terang Nirwan.

    Baca juga:  Razia hingga Dini Hari, Satlantas Polres Manokwari Jaring Puluhan Kendaraan

    Hal yang sama dialami korban berinisial SL (13), saat pembersihan di sekolah. Tersangka meminta SL masuk ke dalam ruangan untuk menghafal ayat suci Al-quran, tepat di depannya.

    Saat korban menghafal, tersangka pun beraksi dan duduk di samping korban sambil tangannya dimasukkan ke dalam baju korban.

    Selain korban SL dan UAY, sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap NSS, sebulan yang lalu. Bejatnya, saat itu korban sedang sakit.

    Kronologisnya, ketika korban masuk diruang UTS, tersangka datang dan membuka jilbab NSS.

    “Tujuan tersangka sebenarnya ingin membantu siswinya (korban) yang sakit. Karena dibarengi nafsu birahi, tersangka membuka jilbab sambil mengompres dada hingga payudara korban.

    Baca juga:  Pekerja Swasta di Manokwari Ditangkap karena Mencuri Motor, Begini Modusnya

    “Kami sudah memeriksa 6 saksi dan rencana minggu depan kasus ini masuk tahap satu sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika masih kurang berkas, akan dilengkapi,” akunya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tindakannya untuk melatih anak didiknya agar tidak gugup menghafal ayat suci Alquran.

    Ia dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Tersangka sementara ditahan di Polres Raja Ampat, mulai 26 Agustus 2020. (LP4/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...