Raja Ampat – Seorang guru agama berinisial S (29) di salah satu sekolah SMP di kota Waisai kabupaten Raja Ampat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi.
Selain guru Agama, tersangka juga menjabat kepala sekolah kurang lebih 2 tahun.
Tindakan tak terpuji ini dilakukan dengan modus penyetoran hasil hafalan ayat suci Al-quran. Tiga korban tersebut berinisial SL (13), UAY (13) dan NSS (13).
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun, SIK, Jumat (04/09/2020) menjelaskan, perbuatan tak senonoh ini terungkap dari salah satu siswa korban terakhir berinisial SL.
Saat itu SL melakukan komunikasi dengan UAY, karena ada perintah dari tersangka untuk datang ke sekolah, pada hari Rabu tanggal 19 dan Sabtu 22 bulan Agustsus 2020 lalu, dengan tujuan setoraan hafalan ayat suci Alquran.
Ketika kedua korban tersebut sampai di tempat tujuan, tersangka menyuruh masing-masing menghafal ayat Alquran dalam waktu 10-15 menit. Setelah itu satu per satu masuk ke dalam ruangan yang sudah ditunggu tersangka.
Ketika korban UAY menghafal, tersangka sambil melakukan aksi bejatnya dengan memegang dada dan maaf (Payudara) korban.
“Ketika korban menghafal, tersangka sambil memegang dada dan payudara. Sementara pengakuan korban, aksi tersangka masih sebatas itu,” terang Nirwan.
Hal yang sama dialami korban berinisial SL (13), saat pembersihan di sekolah. Tersangka meminta SL masuk ke dalam ruangan untuk menghafal ayat suci Al-quran, tepat di depannya.
Saat korban menghafal, tersangka pun beraksi dan duduk di samping korban sambil tangannya dimasukkan ke dalam baju korban.
Selain korban SL dan UAY, sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap NSS, sebulan yang lalu. Bejatnya, saat itu korban sedang sakit.
Kronologisnya, ketika korban masuk diruang UTS, tersangka datang dan membuka jilbab NSS.
“Tujuan tersangka sebenarnya ingin membantu siswinya (korban) yang sakit. Karena dibarengi nafsu birahi, tersangka membuka jilbab sambil mengompres dada hingga payudara korban.
“Kami sudah memeriksa 6 saksi dan rencana minggu depan kasus ini masuk tahap satu sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika masih kurang berkas, akan dilengkapi,” akunya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tindakannya untuk melatih anak didiknya agar tidak gugup menghafal ayat suci Alquran.
Ia dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Tersangka sementara ditahan di Polres Raja Ampat, mulai 26 Agustus 2020. (LP4/Red)