26.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Tahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com,- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten fakfak, Provinsi papua Barat menahan 5 orang pelaku dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020 lalu.

    Lima orang yang ditahan terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Bendahara di Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu) Kabupaten Fakfak.

    Kasi Intelejen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan membeberkan nama 5 pelaku yaitu, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu).

    Baca juga:  Lulus Cumlaude IPK 3,88, Gubernur Papua Barat dan Istri Diwisuda Jadi Magister Sains

    “Lima orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Mereka kita terapkan masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan sementara kita titipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Fakfak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan melalui kutipan resmi kepada Linkpapua.com, Kamis (19/8/2021).

    Kelima anggota Bawaslu Fakfak telah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.

    Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Fakfak, para tersangka tersebut diduga telah secara bersama-sama menggelapkan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 milyar. Modus yang digunakan diantaranya, ialah belanja fiktif.

    Baca juga:  Diduga Bunuh Diri, Gadis 17 Tahun Posting Pesan Terakhir di Medsos

    “Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp5.194 milyar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat,” kata Pirly.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Baca juga:  Kuasa Hukum Terdakwa Protes Penyebutan Nama Orang Tua di Uraian Dakwaan Tipikor Pilkada Fakfak

    Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menggelontorkan dana Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka kegiatan pengawasan Pilkada kabupaten Fakfak senilai Rp. 15 Miliar, diluar Rp750 Juta.

    Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp. 750 Juta, tahap kedua, Rp. 6 Miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp. 9 Miliar.(LP7/red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola Hidup Sehat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To...

    Kapolres Fakfak Tegaskan tak Ada Anggota jadi Beking Judi Rolex-Togel

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas judi...

    Tuding Terjadi Penggelembungan Suara, NasDem Fakfak Ajukan Keberatan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Partai NasDem resmi mengajukan surat keberatan catatan kejadian khusus terkait dugaan penggelembungan...