BINTUNI, Linkpapua.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Teluk Bintuni mewajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk memiliki surat tanda registrasi (STR). Itu berlaku kepada dokter, bidan, maupun perawat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Teluk Bintuni, Zulaichah Kaitam, mengungkapkan rumah sakit memiliki total 324 nakes. Itu tidak termasuk dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) farmasi 2018 yang baru saja selesai menerima surat keputusan (SK) belum lama ini sebanyak 20 orang.
Dikatakan Zulaichah, hampir semua nakes sudah memiliki STR sebagai tanda bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada mereka yang telah kompeten. “STR sebagai salah satu syarat. Ya, kalau tidak punya, ya, gak kerja. Bila tidak punya, kita kasih di tempat yang lain,” tutur Zulaichah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).
Menurut Zulaichah, untuk di RSUD Bintuni sendiri, sejak dua tahun terakhir mewajibkan serta mendorong bagi seluruh nakes untuk memiliki STR. “Alhamdulillah semua lulus-lulus, tapi ada satu lagi yang belum. Namun, kita tidak memperkerjakan di area pasien, karena yang pasien perawat itu harus mereka yang punya STR, boleh dibilang STR modal kerja atau SIM-nya,” bebernya.
RSUD Teluk Bintuni memiliki 11 tenaga dokter spesialis, seperti, dokter obgyn, dokter spesialis anak, dokter radiologi, dokter anastesi, dan dokter bedah dalam.
“Tiap dokter spesialis dasar semua itu ada 2 orang dokter, kecuali dokter paru hanya 1 orang. Kemudian untuk dokter anastesi karena dokter sebelumnya sudah ditarik ke Manokwari, maka saat ini terjadi kekosongan, namun saat ini pula masih dalam peroses perekrutan,” sebut Zulaichah.
Sementara, untuk tenaga dokter THT dan kulit, sejauh ini pihak RSUD Teluk Bintuni hanya menggunakan sistem dokter kontrak tamu. (LP5/red)