FAKFAK, Linkpapua.com- Kasus ‘Child Trafficking’ atau perdagangan anak masih saja terjadi. Ironisnya, menimpa bocah 17 tahun asal Ambon, Provinsi Maluku. Ia dieksploitatif sebagai pekerja kafe di Kelurahan Kadember, Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak.
Pelakunya adalah dua orang perempuan berinisial M dan T yang menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebagai bentuk keseriusan, korban menandatangani perjanjian yang dibuat oleh M dan T.
Mawar tak menyangka pekerjaan yang dijanjikan ternyata pelayan kafe. Namanya Caffe Barcelona, di Fakfak.
Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan membenarkan hal itu. Menurut Kapolres saat ini dua orang berinisial M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat tiba di fakfak, korban kaget karena dipekerjakan di Cafe sebagai Pramuria di Cafe Barcelona” kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, Senin (2/8/2021).
Ironisnya, kata Kapolres Korban tidak bisa berbuat banyak sebab ditekan oleh kedua pelaku untuk menandatangani surat kontrak yang telah diubah. Nama korban diubah dengan sebutan nama lain.
“Padahal korban telah menyampaikan bahwa dia masih berusia 17 Tahun, tetapi keduanya pelaku tidak menghiraukan,” Katanya.
Parahnya, tersangka M kala itu memaksa Korban agar melayani para tamu dengan ancaman jika tidak mengindahkan perintahnya ia akan dikenakan ‘charge’ artinya menjadi hutang bagi korban.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik Polres Fakfak dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LP2/red)