28 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
28 C
Manokwari
More

    ‘Child Trafficking’ Menimpa Gadis 17 Tahun Asal Ambon, Dipaksa Jadi Pelayan Kafe di Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com- Kasus ‘Child Trafficking’ atau perdagangan anak masih saja terjadi. Ironisnya, menimpa bocah 17 tahun asal Ambon, Provinsi Maluku. Ia dieksploitatif sebagai pekerja kafe di Kelurahan Kadember, Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak.

    Pelakunya adalah dua orang perempuan berinisial M dan T yang menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebagai bentuk keseriusan, korban menandatangani perjanjian yang dibuat oleh M dan T.

    Mawar tak menyangka pekerjaan yang dijanjikan ternyata pelayan kafe. Namanya Caffe Barcelona, di Fakfak.

    Baca juga:  Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan membenarkan hal itu. Menurut Kapolres saat ini dua orang berinisial M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat tiba di fakfak, korban kaget karena dipekerjakan di Cafe sebagai Pramuria di Cafe Barcelona” kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, Senin (2/8/2021).

    Ironisnya, kata Kapolres Korban tidak bisa berbuat banyak sebab ditekan oleh kedua pelaku untuk menandatangani surat kontrak yang telah diubah. Nama korban diubah dengan sebutan nama lain.

    Baca juga:  Baru Bebas Atas Kasus Penikaman, Pelaku Kini Diringkus Tim Avatar karena Curanmor

    “Padahal korban telah menyampaikan bahwa dia masih berusia 17 Tahun, tetapi keduanya pelaku tidak menghiraukan,” Katanya.

    Parahnya, tersangka M kala itu memaksa Korban agar melayani para tamu dengan ancaman jika tidak mengindahkan perintahnya ia akan dikenakan ‘charge’ artinya menjadi hutang bagi korban.

    Baca juga:  Berkunjung ke Fakfak, Menteri Bahlil Kenang Perjuangan Merintis Bandara Siboru

    Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik Polres Fakfak dikenakan pasal  2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LP2/red)

    Latest articles

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029. Ia dilantik langsung oleh Ketua Ikaswara Manokwari, Suyanto, Minggu (24/11/2024). Usai...

    More like this

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Kampanye Hari Terakhir, Trisep Yakin HERO Raih Suara Maksimal di Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada hari terakhir kampanye, pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO)...

    Fernando Mansawan Ditunjuk jadi Ketua DPD Partai Nasdem Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sepekan jelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November, DPP Partai Nasdem menunjuk Fernando Loman...