MANOKWARI– Linkpapua.com Penyidik Polres Manokwari langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa pada kasus Kericuhan di kampus Universitas Papua (Unipa) beberapa waktu lalu.
Enam mahasiswa Unipa menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari perihal kericuhan pada 21 Juli 2021 lalu. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari LP3BH Manokwari.
Dalam surat panggilan polisi, enam orang mahasiswa yaitu, Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof.
Keenam mahasiswa ini didampingi oleh advokat LP3BH lainnya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi.
Pemeriksaan dilakukan oleh 6 orang penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Yan Christian Warinussy, Ketua Tim Advokat LP3BH Manokwari mengungkap, dari 8 mahasiswa yang diundang untuk hadir memberi keterangan, 2 diantaranya berhalangan hadir. Hanya 6 mahasiswa yang didampingi jalani pemeriksaan.
“Hari ini kami mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.” Kata Advokat Yan Warinussy, Senin (2/8/2021).
Yan mengaku, mereka dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.
Perbuatan anarkis diatur pada pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga berita diturunkan, pemeriksaan terhadap enam mahasiswa masih berlangsung di Mapolres Manokwari. (LP2/red)





