MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, melakukan peluncuran dan penyaluran perdana bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan penerima se-Kabupaten Manokwari di Gudang Bulog Manokwari, Rabu (21/7/2021). Adapun bantuan PPKM beras ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari, Mansyur, menyebutkan bahwa penerima bantuan beras adalah PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 9 distrik se-Manokwari.
Total ada 10.308 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing penerima PKH 9.433 KPM dan penerima BST 875 KPM dengan jumlah 103.000 kilogram. Penyalurannya sudah mulai dilakukan hari ini. Tiap KPM akan mendapatkan 10 kilogram per bulannya.
Mansur menjelaskan, bantuan beras disalurkan sesuai data terpadu dari Kemensos. Penyalurannya menggunakan kendaraan truk kurang lebih lima unit ke sembilan distrik yang ada di Manokwari. Beras yang disalurkan merupakan kualitas premium dan layak konsumsi.
Kepala Bulog Manokwari, Firman, menyampaikan bahwa ini merupakan program dari Kemensos dan Bulog. Bulog dalam hal ini ditugaskan sebagai penyedia dan penyalur.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam penyampaiannya mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan berakhir, pemerintah terus berupaya bagaimana memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pemeirntah seperti ini, pemerintah terus berupaya mengoptimalisasi penanganan kepada masyarakat dengan melakukan banyak hal. Selain itu, kata dia, pemerintah terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi.
Dia menyebut, pemerintah akan memperpanjang PPKM sampai dengan 26 Juli, tetapi kemungkinan besar akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. Dengan adanya bantuan pemerintah kali ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik dalam memenuhi kebutuhan dalam keluarga masing-masing.
“Pemerintah tidak menanggung semua, tapi bantuan digunakan dan bisa dimanfaatkan warga dengan sebaiknya dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Mari kita taati instruksi pemerintah pusat, provinsi, sampai tingkat kabupaten dengan pembatasan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19,” pesannya. (LP3/red)