MANOKWARI,Linkpapua.com- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid – 19 ke akun media sosial.
“Jangan unggah sertifikat vaksin ke Media Sosial karena itu bersifat pribadi. Lindungi data diri anda dengan tidak mengunggahnya ke media sosial,” kata Erwindi dalam kutipan resminya yang diterima Linkpapua.com, Kamis (8/7/2021).
Erwindi melanjutkan, bahwa tidak sedikit masyarakat Indonesia yang telah divaksin mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital maupun fisik. Sayang, tak sedikit pula yang menyebarkan sertifikat itu ke akun media sosialnya.
Unggahan ke akun media sosial adalah bersifat publik (umum) sehingga rentan terhadap pencurian data yang dapat disalah gunakan. Sebab, sertifikat vaksin Covid – 19 tertera kode batang atau Kode Quick Response (QR Code) yang berisi data pribadi.
“Sertifikat Covid – 19 memuat QR Code yang berisi data pribadi. Kode itu dapat diuraikan dengan cepat dan tepat sehingga pemilik kode wajib menjaga kerahasiaannya, tidak boleh tersebar,” ujar Erwindi.
Selain Polda Papua Barat, kata Erwindi, Mabes Polri pun melarang keras warga yang sudah disuntik vaksin covid – 19 mengupload sertifikat vaksin ke media sosial, dengan alasan yang sama, yakni pencurian data pribadi untuk aksi kriminal.
“Jangan pernah mengunggah sertifikat digital vaksin Covid – 19. Bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh oknum tak bertanggungjawab,” kata Erwindi.(LP7/Red)