27 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Segera Bentuk Dewan Pengupahan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Teluk Bintuni, Hamid S.pd, mengatakan pembentukan dewan pengupahan Teluk bintuni sudah mendesak. Rencananya itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.

    “Karena hal itu sangat penting. Apalagi daerah kita ini sebagai daerah industri, maka untuk menentukan upah karyawan, tenaga kerja yang ada di Teluk Bintuni harus kita tentukan sendiri,” kata Hamid, Senin (5/7/2021).

    “Karena selama ini kita masih menggunakan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan kita seharusnya sudah punya upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

    Baca juga:  Kunjungi Pesisir Bintuni, Caleg Golkar Alfons Manibui Ajak Pilih Orang Baik

    Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan hal ini Dinas Tenaga Kerja. “Sesuai dengan hasil konsultasi saya dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, mereka menyampaikan agar segera membentuk dewan pengupahan,” ucapnya.

    Pada saat konsultasi, dirinya pun sudah mempertanyakan terkait pengurus. “Seperti siapa saja yang terlibat, di antaranya itu harus dewan pakar, saya berencana bulan ini dengan Bapak Bupati akan mengambil dewan pakar fakultas ekonomi dari Unipa (Universitas Papua),” terangnya.

    Baca juga:  HUT Perdana, FKPPI Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan TNI/Polri

    Saat ini, lanjut dia, SK-nya sudah hampir selesai. Tinggal dikonsultasikan dengan Kabag Hukum untuk memperjelas serta memperbaiki sususan draf SK yang sementara dibuat.

    “Pengurusnya terdiri dari beberapa instansi terkait, semua ada di Kabupaten Teluk Bintuni, kecuali yang belum ada di Bintuni yaitu Kamar Dagang dan Industri serta dewan pakar,” ungkapnya.

    Baca juga:  SK 7 Ketua DPC PPP Papua Barat Terbit, 4 Masih Digodok

    Dengan kehadiran dewan pengupahan ini, kata dia, perusahan yang berada di Teluk Bintuni tidak akan semena-mena menentukan upah karyawan.

    “Seketika dewan pengepuhan sudah menetapkan, maka akan memberikan sanksi kepada perusahan yang semena-mena memberikan upah kepada karyawan. Karena keputusan dewan pengupahan adalah mutlak yang disesuaikan dengan kondisi daerah Bintuni,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...