Mansel- Fungsi legislasi yang ada pada anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Manokwari Selatan periode 2019-2024 akhirnya mulai berjalan.
Setelah dilantik selama kurang lebih 10 bulan, para anggota DPR kabupaten Manokwari Selatan akhirnya menerbitkan perda perdana mereka Rabu (26/8).
Perda yang akan menjadi salah satu poin sejarah bagi anggota DPRD periode II tersebut adalah peraturan daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Manokwari Selatan atas realisasi dan pelaporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
Dokumen Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Wempi Welly Rengkung kepada ketua DPRD, Moses Anari saat sidang pembahasan Ranperda itu dibuka Senin lalu, sehari kemudian tepatnya pada hari Selasa lalu dokumen ranperda tersebut mulai dibahas dikantor DPRD Mansel.
Dari hasil pembahasan tersebut, 4 dari 5 fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi terhadan ranperda LKPJ bupati atas APBD 2019 ini dan saru fraksi lainnya tidak memberikan tanggapan.
Pada umumnya ke empat fraksi tersebut memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah untuk bisa lebih baik lagi kesepannya. Meskipun demikian, catatan-catatan masukan itu juga diiringi dengan ungkapan apresiasi atas capaian pemerintah daerah dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI dan menerima ranperda ayang dimaksud menjadi peraturan daerah.
Setelah ditetapkan oleh Ketua DPRD, dokumen hasil pembahasan diserahkan kembali kepada Wakil Bupati untuk ditindak lanjuti ke pemerintah provinsi Papua Barat, dan diteruskan ke pusat untuk penerbitan nomor registrasi. (LPB6/red)