MANSEL,Linkpapua.com- Dampak era globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian Negara. Demi mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan. Baik di bidang industri, ekonomi dan perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan maupun peraturan di bidang lalulintas orang dan barang.
Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Indonesia dengan dunia internasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Olehnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Papua Barat dan Kantor Imigrasi Non TPI Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Manokwari Selatan yang dilaksanakan di aula Srikandi di Ransiki, Kamis (20/5/2021).
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2021 merupakan sinergitas Tim Pora dalam tatanan kehidupan baru menuju penegakan hukum keimigrasian pasti.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Buono Adi Sucipto mengatakan, lalulintas orang asing atau WNI yang keluar masuk di wilayah Indonesia harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif berupa kejahatan lintas Negara yang terorganisir.
Perdagangan wanita dan anak, penyelundupan manusia, pencucian uang, narkotika dan obat-obatan terlarang, imigran ilegal, ilegal fishing sampai pada terorisme menjadi ancaman yang meski jadi perhatian.
Buono Adi mengungkap, perlu penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui Rakor tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Imam Teguh Harianto berharap ada sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder yang ada di Manokwari Selatan dan kantor Imigrasi, sehingga dapat terus melakukan kolaborasi, bertukar informasi dan pertukaran data.
“Karena setiap stakeholder memiliki kepentingan masing-masing untuk kegiatannya, karena penyatuhan data sangat diperlukan,” ungkapnya.
Dirinya pun mencoba untuk merangkul semua stakeholder dalam satu tim yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
“Untuk orang asing di Manokwari Selatan tidak banyak, hanya ada dua perusahaan yang mempekerjakan dan jumlahnya hanya 6 orang,” Katanya.
“Kita rangkul dan jadikan satu berkolaborasi dan bertukar informasi, sehingga kendala dan permasalahan orang asing cepat diketahui oleh teman-teman dari imigrasi dan stakeholder lainnya,” Tambahnya.
Pihaknya memberi rekomendasi izin tinggal bagi orang asing berdasarkan rekomendasi pusat untuk koordinasi dengan disnaker wilayah kabupaten. (LP6/red)