26.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Terapkan PPKM 30 Juni sampai 13 Juli, Catat Ketentuan Lengkapnya

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Teluk Bintuni mengeluarkan surat edaran nomor: 45/115/wabup-TB/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan Covid-19.

    Surat edaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat.

    Selain itu, dengan pertimbangan makin meningkatnya kasus positif yang terkonfimasi Covid-19 di Teluk Bintuni dengan positif rate di atas 5 persen berdasarkan data Satgas Covid-19.

    Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terhitung mulai 30 Juni sampai 13 Juli akan diberlakukan PPKM. Berikut ketentuan lengkapnya.

    Akses darat masuk dan keluar Teluk Bintuni ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN, TNI/Polri, lembaga/instansi pemerintah dan masyarakat umum lainnya yang akan melakukan perjalanan dinas resmi atau sangat mendesak, tetapi dengan syarat.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Turunkan Water Canon Atasi Debu di Proyek Jalan

    Untuk ASN dengan perjalanan dinas resmi wajib mendapat surat perintah tugas dan surat jalan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan tandatangan basah atau elektronik.

    Hal sama berlaku untuk TNI, Polri, Kejari, atau instansi maupun lembaga lainnya, wajib mendapat surat perintah tugas dan surat jalan dari pimpinan dengan tanda tangan basah atau elektronik.

    Untuk masyarakat umum wajib mendapat surat izin atau surat jalan dari Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Teluk Bintuni atau kepala puskesmas serta Ketua Satgas Covid-19 dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. Dengan catatan, hanya berkaitan dengan rujukan berobat untuk kategori penyakit kronis atau berat dan ditemani maksimal dua orang anggota Keluarga serta kedukaan.

    Baca juga:  KNPI Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Kodim 1806/TB untuk Penanganan Stunting

    Lalu, akses laut dan udara keluar wilayah Teluk Bintuni penumpang maksimal 25 persen dari kapasitas moda transportasi dan moda transportasi pengangkut barang dizinkan dengan tetap mengikuti screening oleh Gugus Tugas Covid-19 Teluk Bintuni.

    Akses laut dan udara masuk wilayah Teluk Bintuni, maksimal 25 persen dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk Bintuni atau yang memiliki KTP Bintuni.

    Apabila ditemukan mengangkut penumpang dari kabupaten lain dan atau melebihi kapasitas dan bukan penduduk Bintuni (kecuali ABK), maka kapal tersebut tidak boleh merapat ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Teluk Bintuni.

    Baca juga:  2020 Lakalantas di Bintuni Naik, Tahun ini Fokus Tindak Pengendara Mabuk

    Kapal akan diminta membawa kembali penumpang ke tempat asal, sementara bagi awak kapal yang dinilai oleh petugas gugus tugas perlu diperiksa wajib mengikuti arahan/pemeriksaan yang diminta.

    Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIT sampai 21.00 WIT. Di luar waktu yang telah ditentukan akses masuk melalui jalur darat ditutup selama pemberlakuan PPKM di Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani test Covid-19 di posko pemeriksaan darat. (LP5/red)

    Latest articles

    Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dominggus Mandacan mengantarkan berkas pendaftarannya ke DPW Partai Perindo Papua Barat (PB) untuk berkompetisi pada Pilgub Papua Barat 2024, Selasa (7/5/2024)....

    More like this

    Tangguh LNG Komitmen Percepat Program NSH di Teluk Bintuni

    JAKARTA, Linkpapua.com - BP Indonesia sebagai operator Tangguh LNG bertekad mempercepat dan menyelesaikan program...

    Friska Pricilia Kasihiw Pimpin Dekranasda Teluk Bintuni 2022-2024

    TELUK BINTUNI,linkpapua.com- Friska Pricilia Kasihiw resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Teluk Bintuni periode...

    Teluk Bintuni Tetapkan Target Pembangunan 2021-2026: Fokus Dorong Infrastruktur Ekonomi 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni menetapkan dua skala prioritas pembangunan 2021-2026. Dua prioritas...