MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menahan bendahara dan oknum pendeta berinisial ME dan RJN, Senin (16/6/2021). Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam Tahun Anggaran 2017-2018, senilai Rp9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan penanganan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat yang dilimpahkan kepada pihaknya melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti yang dibutuhkan untuk proses persidangan sudah dinyatakan. Dan setelah pelimpahan kemarin, kedua tersangka langsung kami terapkan masa penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Selasa (15/6/2021) di ruang kerjanya.
Budiawan melanjutkan, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu kasus mereka dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, untuk disidangkan.

“Masih ada waktu 20 hari kedepan, tetapi akan kami segerakan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar penuntasannya tidak berlarut-larut,” kata Budiawan.
Budiawan menjelaskan, dalam kasus tersebut, ME berperan selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam. Sementara, oknum pendeta berinisial RJN bertindak selaku Wakil Ketua III yang menjadi Pelaksana harian (PLh) Ketua BPS.
Dalam praktiknya, mereka diduga telah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam yang dihibahkan Pemerintah Papua Barat pada 2017-2018, senilai Rp9 miliar.
“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, total kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan itu mencapai lebih dari Rp5.530 miliar,” kata Budiawan.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(LP7/red)




