BINTUNI, Linkpapua.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni periode 2016-2021 berlangsung di kantor sementara dewan, Gedung Aula Kartini, Ruko Panjang, Senin (14/6/2021).
Bupati Teluk Bintuni, Ir Pertrus Kasihiw MT, pada kesempatannya mengurai secara garis besar mengenai capaian dan indikator kinerja pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi.

Ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016-2021.
LKPJ akhir masa jabatan Bupati Teluk Bintuni periode 2016-2021 juga mengurai dan memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016-2021 secara garis besar.

Lalu, nota pengantar laporan tahun anggaran 2020, keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran diuraikan meliputi kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2021, sebagaimana termuat dalam dokumen LKPD 2016-2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Realisasi pendapatan daerah Teluk Bintuni 2016-2021 sebagai berikut. Tahun anggaran 2016 realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp1,846.327.647.966,88 (99,97%), 2017 Rp1.989.802.111.849,57 (93,68), 2018 Rp1.827.939.268.037,33 (atau 103,17 persen), 2019 Rp2.960.768.729.547,78 (132,28 persen), lalu 2020 Rp2.652.817.108.727,8 (83,16 persen).
Realisasi pendapatan daerah 2016-2021 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp53.214.917.710,88, 2017 terealisasi Rp41.892.703.176,57 (83,79%), 2018 terealisasi Rp.40.053.292.404, 2019 terealisasi Rp52.111.518.822,78 (86 persen), dan 2020 terealisasi Rp61.673.454.913.
Kemudian, pendapatan transfer 2016 terealisasi sebesar Rp1.791.862.730.255, 2017 terealisasi Rp1.844.851.264.923,00 (93,76%), 2018 Rp1.634.802.031.230 (108,85%), 2019 Rp2.765.405.901.06 (141,05%), dan 2020 terealisasi Rp2.575.146.610.360 (86,48%).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah 2016 terealisasi sebesar Rp1.250.000.000, 2017 Rp103.058.143.750 (96,86%), 2018 terealisasi Rp153.083.944.403 (72,6%), 2019 Rp.143.251.309.659 (65,92%), 2020 terealisasi Rp.15.997.043.455.
Dengan struktur dan postur pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya pada 2016 sampai 2020, menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah dan pemerintah provinsi yang mencapai rata-rata 88 persen ke atas.
Ini menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni hanya berkisar 1,7 sampai 2 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah Teluk Bintuni sangat bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemerintah daerah pun mesti terus melakukan upaya untuk menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD yang menjadi kewenangan daerah.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mendorong peran perusahaan umum daerah (Perusda) untuk berperan dalam peningkatan PAD. (LP5/red)




