27.2 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Polres Raja Ampat Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Operasi Semester I 2021

    Published on

    WAISAI,Linkpapua.com – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat semester I 2021.

    Sekaitan pemusnahan barbuk, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK, dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah, melaksanakan rilis pers, Kamis (10/6/2021).

    “Kami sudah berkoordinasi langsung pada pihak kejaksaan. Setelah itu pihak kejaksaan mengeluarkan ketetapan sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” kata Kapolres Raja Ampat.

    Baca juga:  Lama Vakum, Bupati Faris Umlati Harap KNPI Raja Ampat Mulai Bekerja

    Kapolres Raja Ampat merinci para tersangka hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Pertama, inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram.

    OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Soal Balita OM tak Dapat Layanan Kesehatan, Sekda Raja Ampat Minta Maaf

    Lalu, tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kemudian, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Masyarakat Suku Betkaf Ajak Jaga Kamtibmas Selama Seleksi Anggota MRP

    Adapun pemusnahan barbuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barbuk ganja dibakar disaksikan tersangka.

    “Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, dan mengedarkan,” tutup Kapolres Raja Ampat. (LP8/red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...

    Gabriel Asem Sambangi Kediaman AFU: Tak Ada Pembicaraan Politik

    SORONG, linkpapua.com- Mantan Bupati Tambrauw Gabriel Asem menemui Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati...

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada...