27.3 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Polres Raja Ampat Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Operasi Semester I 2021

    Published on

    WAISAI,Linkpapua.com – Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memusnahkan barang bukti (barbuk) kasus narkoba berupa ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat semester I 2021.

    Sekaitan pemusnahan barbuk, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK, dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah, melaksanakan rilis pers, Kamis (10/6/2021).

    “Kami sudah berkoordinasi langsung pada pihak kejaksaan. Setelah itu pihak kejaksaan mengeluarkan ketetapan sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” kata Kapolres Raja Ampat.

    Baca juga:  Bertemu Bupati Raja Ampat, SKK Migas Ungkap Tantangan Besar di 2030

    Kapolres Raja Ampat merinci para tersangka hasil Operasi Satres Narkoba Polres Raja Ampat. Pertama, inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram.

    OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Hasan-Yoris Akui Kemenangan Orideko-Mansyur: Pilkada Selesai, Saatnya Bersatu! 

    Lalu, tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Kemudian, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Baca juga:  Vaksinasi Covid-19 Sasar 1.000 TNI, Polri, dan ASN di Raja Ampat

    Adapun pemusnahan barbuk sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barbuk ganja dibakar disaksikan tersangka.

    “Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, dan mengedarkan,” tutup Kapolres Raja Ampat. (LP8/red)

    Latest articles

    Piala Asia U-17 2025: Menang Dramatis atas Korsel, Timnas Indonesia Bertengger...

    0
    JEDDAH, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-17 memulai langkahnya di Piala Asia U-17 2025 dengan hasil gemilang. Garuda Muda menang dramatis 1-0 atas Korea Selatan...

    More like this

    Aksi Sosial Ramadan, NasDem Raja Ampat Bagikan 1.500 Takjil di Waisai

    WAISAI, LinkPapua.com - DPD Partai NasDem Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar aksi...

    Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan...

    Tegas! Bupati Raja Ampat Ingatkan ASN untuk Bekerja Jujur dan Disiplin

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan...