26.6 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kejati PB Buru Oknum Pekerja Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Kasus proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III sudah menjadikan Martha Heipon sebagai terpidana. Biar begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memburu sejumlah oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan senilai Rp4,326 miliar tersebut.

    Kelanjutan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dan berdasarkan fakta persidangan yang menyeret terpidana Martha Heipon.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syafiruddin, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat telah mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan kantor yang dibiayai APBD Perubahan Tahun 2017 itu.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Kampung Bakaro Manokwari, Polisi Sebut 2 Calon Tersangka

    Berdasarkan fakta persidangan melalui putusan majelis hakim, terdapat beberapa orang lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara senilai Rp1,892 miliar. Mereka di antaranya oknum kontraktor, konsultan, maupun rekanan penyedia jasa pada proyek.

    “Sebelum ditetapkan tersangka, mereka yang terlibat harus diperiksa lagi sebagai saksi. Untuk itu kita akan lakukan pencarian,” ujar Wuisan, Selasa (8/6/2021).

    “Berdasarkan putusan majelis hakim, ada pihak-pihak terkait pekerjaan pembangunan yang juga harus ditetapkan tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara,” imbuhnya.

    Baca juga:  Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

    Perlu diketahui, kasus korupsi ini sebelumnya menyeret Leo Primer Saragih selaku Direktur PT Trimese Perkasa dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.

    Namun, Martha Heipon menjalani persidangan seorang diri karena Leo Primer Saragih telah meninggal dunia sejak tiga tahun silam.

    Dalam prosesnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B. Laoemoery, menjatuhkan vonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Martha Heipon. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara.

    Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Libatkan Polisi Cilik Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas

    Martha Heipon dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana. Di mana unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, terpenuhi.

    Sebagai informasi, fakta persidangan dalam kasus korupsi tersebut menyeret sejumlah nama oknum kontraktor dan konsultan hingga pimpinan partai politik serta anggota DPR Papua Barat. (LP7/Red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39...

    Pencurian di Puskesmas Sanggeng jadi Perhatian Kepolisian, Polisi Kantongi Nama 5 Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian luas di puskesmas Sanggeng pekan lalu...

    Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR,...