MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pariwisata mengusulkan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam Seminar Penelitian dan Pengembangan KSPN di Papua Barat, Simpul Manokwari – Manokwari Selatan (Mansel) – Pegunungan Arfak (Pegaf).
Kepala Dinas Pariwisata Manokwari, I Gede Wiradana mengatakan, sampai saat ini wilayah di Papua Barat yang telah masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional ialah Kabupaten Raja Ampat dan Teluk Cenderawasih.
Sementara, wilayah lain yang dinilai memiliki potensi namun tidak atau belum masuk dalam kebijakan kawasan strategis pariwisata, sebagaimana yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat masih dalam perencanaan guna diusulkan ke Pemerintah Pusat. Untuk itulah kajian maupun seminar tersebut dibuat.
“Dalam seminar ini, kami diundang untuk memberikan masukan, dan kami usulkan Gunung Meja. Itu akan menjadi museum terbuka dengan skala nasional karena selain merupakan wilayah konservasi juga banyak peninggalan bersejarah di sana,” kata Wiradana kepada Linkpapua.com di sela-sela seminar yang digelar di salah satu hotel berbintang di Manokwari, Kamis (3/6/2021).
Disisi lain, menurut Wiradana, pihaknya hingga kini masih merintis pengembangan Kawasan Pariwisata Nasional yang dikelola oleh pihak swasta, salah satu lokasi yang sementara dalam pengerjaan ialah Pantai Pasir Putih sebagai objek wisata alam.
“Untuk KPN kami lagi kembangkan Pantai Pasir Putih, itu dikerjakan swasta tetapi sementara ditangguhkan karena Pandemi Covid – 19. Sedangkan untuk KSPN yang kami usulkan cuma Gunung Meja saja, karena menurut kami itu yang strategis,” katanya.
TWA Gunung Meja merupakan kawasan hutan lindung (konservasi) yang dimiliki Manokwari. Konon, Gunung Meja pada jaman penjajahan (perang dunia II) adalah wilayah pertahanan Jepang dari serangan sekutu. Tidak hanya kaya akan nilai sejarah, gunung ini pun memiliki flora dan fauna yang beragam.
Dilansir dari Wikipedia.org, hutan Gunung Meja ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Gagasan itu berawal pada bulan Agustus 1953.
Pada saat itu, disepakati bahwa area hutan primer seluas 100 hektar dan hutan sekunder seluas 360 hektar termasuk jurang dan tebing-tebing karang yang ada, diusulkan sebagai hutan lindung dengan fungsi utama pengatur tata air (Hidrologi).
Pada 1980 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Hutan Lindung Gunung Meja sebagai Kawasan Taman Wisata Gunung Meja, dengan luas 500 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 19/Kpts/Um.1/1980.
Kemudian pada 1990, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, nama Taman Wisata Gunung Meja berubah menjadi Taman Wisata Alam Gunung Meja. (LP7/Red)