26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Warga Keluhkan Knalpot Racing, Ini Respon Polisi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot yang sudah tidak standar banyak dikeluhkan oleh warga Kabupaten Teluk Bintuni.

    Selain tidak sesuai standar, penggunaan knalpot racing dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan S.I.K, akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

    “Ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot racing, kami dari Polres Teluk Bintuni akan mengambil langkah-langkah tindakan kepada pengendara motor, agar masyarakat bisa merasa nyaman,” terang Kapolres di sela FGD lintas Tokoh Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (28/5/2021).

    Baca juga:  Kecewa Tingkat Kehadiran ASN, Bupati Teluk Bintuni Instruksikan Penggunaan Absensi Elektronik

    Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing bagian dari target operasi Arfak Mansinam 2021. Target operasi ini, katanya, untuk meningkatkan rasa jiwa nasionalisme terutama di kalangan anak-anak, Kamtibmas, dan wawasan kebangsaan.

    Seringnya terjadinya lakalantas terhadap anak, kata AKBP Hans, karena kurangnya teguran dari orang tua untuk mengingatkan anaknya. Ada batasan usia untuk berkendara, karena itu sangat butuh pengawasan dari orang tua. Polisi sendiri kalau ada anak di bawah umur mengendarai motor hanya akan melakukan tindakan teguran.

    Baca juga:  Jelang Pelantikan, Yasman Umbar Target PPP Rebut 3 Kursi di Pileg

    “Saya berharap kepada orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur, tolong jangan diberikan hak untuk mengendari motor,” kata Kapolres.

    Pengguna knalpot racing dapat terjerat 2 aturan sekaligus.

    Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Baca juga:  Keluarga Bugis Makassar Teluk Bintuni Bulat Dukung Dominggus - Lakotani

    Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

    Dalam Permen LH tersebut batas ambang batas sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

    Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (LP5/red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Eks Asisten III Izaac Laukon Dimakamkan, Bupati Bintuni: Kita Kehilangan Sosok Teladan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyebut almarhum Izaac Laukon sebagai...

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Bintuni Tegaskan Polri Mitra Masyarakat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Teluk Bintuni, Papua Barat,...