MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor menyusul tingginya angka tunggakan pajak. Tercatat lebih dari 70 ribu kendaraan di wilayah ini belum melunasi kewajiban pajaknya.
Program pemutihan ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025. Kebijakan itu diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M Bachri Yasin, dalam konferensi pers di POP Kasuari Resto, Manokwari, Kamis (26/6/2025).
Pemutihan diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara, HUT ke-80 kemerdekaan RI, serta HUT ke-26 Papua Barat. Program ini meliputi penghapusan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dengan kabar gembira ini diharapkan masyarakat berbondong-bondong membayar pajak manfaatkan program ini sebaik mungkin,” ujar Bachri.

Dia menjelaskan, pemutihan berlaku bagi kendaraan dengan tunggakan pajak selama lima tahun ke belakang, terhitung mulai tahun 2024. Sementara itu, pengurangan pokok pajak kendaraan juga dilakukan atas permintaan Kapolda Papua Barat dalam rangka menyukseskan HUT Bhayangkara.
“Pemutihan ini juga dalam upaya untuk meningkatkan atau optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Karena setelah berpisah dengan Papua Barat Daya, PAD juga terbagi dua. Program ini juga merupakan sentuhan pemerintah provinsi melalui kebijakan gubernur agar masyarakat bisa berperan aktif untuk membayar pajak dan kontribusi dari pajak juga merupakan bagian dari pembangunan khususnya sarana dan prasarana pelayanan publik,” bebernya.
Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, turut mengapresiasi kebijakan ini. Dia mengatakan pihaknya akan menurunkan personel untuk membantu pelaksanaan pemutihan di Samsat.
“Jadi, nanti pelaksanaan mulai efektif mulai 1 Juli hari Selasa di Samsat. Kami sudah berkomitmen untuk menurunkan anggota kepolisian membantu bekerja sama dengan UPT Samsat Manokwari sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat terlaksana,” ucapnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Manokwari, Dicky Pahlawan, juga menyatakan dukungannya. Dia menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
“Dengan pemutihan denda pajak secara tidak langsung memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar bajak karena dari pajak provinsi Papua Barat ini dapat dibangun,” sebutnya.
Dicky juga mengingatkan bahwa dari setiap pembayaran pajak, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja dan dikembalikan dalam bentuk perlindungan bagi pengguna jalan.
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan pihaknya siap melayani masyarakat secara maksimal selama program berlangsung.
“Diharapkan dengan diberlakukannya pemutihan denda masyarakat memiliki kesadaran untuk datang berbondong-bondong ke Samsat membayar pajak. Karena pajak sangat penting sekitar 66 persen dari pajak secara langsung akan masuk ke kas kabupaten,” harapnya.
Septinus menegaskan, tanpa pemutihan, beban pajak akan jauh lebih besar. Dia mengimbau masyarakat tidak menunda dan segera memanfaatkan kebijakan yang digagas Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (LP14/red)




