MANOKWARI, Linkpapua.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV Papua dan Papua Barat bersama Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar operasi kendaraan angkutan barang, Kamis (10/3/2022). Operasi dilakukan di Jalan Esau Sesa, Kelurahan Sowi.
Kepala Seksi Sarana dan Pra Sarana BPTD wilayah XXV Papua dan Papua Barat Danny Irawan mengungkapkan, operasi ini berhasil menjaring sedikitnya 64 kendaraan. Kendaraan yang terjaring dominan karena pelanggaran over dimensi dan over load (odol).
“Dari yang terjaring ditemukan 7 kendaraan over dimensi dan 6 kendaraan over loading. Dari kendaraan yang terjaring ini kebanyakan bermuatan pasir dan aspal,” terang Danny, seusai operasi, Kamis (10/3/2022).
Danny merinci, jenis pelanggaran over dimensi meliputi modifikasi kendaraan. Seperti melakukan perubahan pada tinggi kendaraan dari standar yang sudah ada.
“Ini salah satu jenis pelanggaran yang kita temukan. Beberapa pelanggaran lainnya juga terjaring,” katanya.
Hanya saja menurut Danny, operasi masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada penindakan secara hukum kepada pada pelanggar.
“Yang over dimensi diberi waktu hingga akhir tahun untuk dilakukan normalisasi. Dalam penertiban kendaraan over dimensi dan over loading hingga 2022. Sedangkan 2023 sudah diterapkan (penegakan hukum),” ungkapnya.
Danny mengungkapkan, penertiban kendaraan over dimensi dan over load dilakukan guna meminimalkan potensi kecelakaan. Termasuk dalam upaya mencegah kerusakan jalan.(LP3/Red)