29.8 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
29.8 C
Manokwari
More

    60 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Laporkan LHKPN

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 60 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, laporan ini merupakan kewajiban bagi pejabat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, menegaskan bahwa LHKPN menjadi instrumen penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan integritas pejabat dalam pengelolaan anggaran.

    “LHKPN adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang harus diisi oleh pejabat-pejabat dalam mengelola suatu anggaran. Seseorang yang mengelola keuangan daerah, maka wajib untuk melaporkan kekayaan pribadinya,” ujar Werinussa saat memimpin apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (6/3/2025).

    Baca juga:  KPU Manokwari Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Perseorangan Rahman Mansim-Rudolf Rumbino

    Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada 60 pejabat yang belum menyerahkan laporan LHKPN mereka. Oleh karena itu, KPK terus memperbarui data melalui Inspektorat guna memastikan seluruh pejabat memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu pada Maret 2025.

    “Kita diberikan waktu dari Januari hingga Maret. Karena kesibukan membuat kita lalai, maka KPK terus meng-update laporan LHKPN ini. Biasanya KPK langsung mengirimkan email ke masing-masing pejabat sebagai peringatan,” ucapnya.

    Baca juga:  Kunjungan ke Pegaf, Pj Gubernur Papua Barat Minta Hentikan Kebiasaan Menikah Muda

    Werinussa juga menegaskan bahwa pejabat yang tidak melaporkan LHKPN berisiko kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    “Kita juga kan berharap dengan TPP, maka sangat disayangkan lalai. Tidak membuat LHKPN tentunya kita sendiri yang susah,” ketusnya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPJD) kepada Biro Pemerintahan. Menurutnya, permintaan data ini sudah disampaikan sejak Januari, dan ada batas waktu yang harus dipatuhi.

    “Mohon untuk segera melaporkan LPPD dan LKPJD karena semua proses ini ada batas waktunya,” bebernya.

    Baca juga:  Pegaf Masuk Daerah Rawan Bencana, Ketua DPR: Masifkan Sosialisasi

    Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, Oktavianus Mayor, menegaskan bahwa LPPD dan LKPJD bukan hal baru. Laporan pertanggungjawaban ini sudah menjadi kewajiban rutin bagi setiap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga setiap tahunnya.

    “Jadi, laporan pertanggung jawaban ini jangan disepelekan karena nanti yang mendapat teguran gubernur. Tahun lalu semua di seluruh Indonesia ditegur dan kami di Papua Barat tercepat memperbaiki,” ungkapnya.

    Dia berharap agar laporan tersebut segera diselesaikan sebelum akhir bulan agar tidak menghambat proses administrasi di daerah. (LP14/red)

    Latest articles

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Manokwari untuk terus menjaga Keamanan dan Ketertiban...

    More like this

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang...

    Paripurna Penetapan Ranperda 2025 Usulan Pemda dan Inisiatif DPRK Manokwari Ditunda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Agenda Rapat Paripurna DPRK Manokwari masa sidang kedua tahun 2024/2025 tentang penetapan...

    Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Imbau Warga Masyarakat Tolak Aktivitas Kelompok Separatis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Danggu Weya mengajak seluruh warga pegunungan...