25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    50% Pajak Rokok di Papua Barat Dipakai Membiayai Kesehatan Masyarakat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 33,71 persen transfer pajak rokok ke daerah dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan masyarakat. Di Papua Barat sekitar 50% dari pajak disalurkan untuk membiayai sektor kesehatan masyarakat.

    Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengungkap, 10 persen dari pembayaran cukai rokok dipungut untuk pajak rokok. Secara nasional, mekanisme penyalurannya ke tiap provinsi dibagi berdasarkan jumlah penduduk. Penerapan pajak itu merupakan kompensasi terhadap kesehatan yang ditimbulkan oleh pengguna rokok.

    “Tiap tahun setelah menerima transfer bagi hasil pajak rokok dari pusat, kita lalu anggarkan untuk pemberian premi. Itu ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlindungi oleh BPJS,” kata Hutauruk kepada Linkpapua.com, belum lama ini.

    Baca juga:  Kapolda PB: Tak Ada Ampun Bagi Anggota 'Nakal'

    Hutauruk melanjutkan, pendapatan pajak rokok oleh pusat diberikan berdasarkan jumlah penduduk. Setelah menerima transfer, tiap provinsi berkewajiban untuk mentransfer lagi sebanyak 70 persen dari bagi hasil pajak rokok itu ke tiap kabupaten/kota.

    “Aturannya demikian, provinsi dengan jumlah penduduk kecil di Indonesia akan mendapatkan transferan yang kecil pula,” ujar Hutauruk.

    “Jadi yang berperan mengalokasikan dana bagi hasil pajak rokok adalah kabupaten/kota. Sedangkan tugas provinsi khusus menangani premi BPJS,” katanya lagi.

    Baca juga:  Lewat Sepakbola, Gubernur Jalin Silaturahmi Dengan Jajaran Polda

    Selain itu, Hutauruk mengakui, bahwa pemanfaatan pajak rokok bagi pembiayaan operasional aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, belum diketahui untuk aparat yang mana. Sebab, peraturan itu tak jelas menjabarkannya.

    “Memang benar dalam perda itu ada persentase pembagian pajak rokok buat penegak hukum, tetapi tidak jelas disebutkan. Sampai saat ini masih belum ketahuan, penegak hukum yang mana. Untuk itu, kita prioritaskan bagi kesehatan masyarakat,” kata Hutauruk.

    Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, Pasal 10, menyatakan, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegak hukum oleh aparat berwenang yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca juga:  Sekda Fakfak sambut hangat kunjungan Tim Pemekaran Kokas

    Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok itu telah berlaku sejak 1 Januari 2014 dan ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi.

    Perda tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, per tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya provinsi akan diberi kewenangan memungut pajak rokok sebesar 10 perse dari tarif cukai rokok nasional.(LP7/red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...