TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 46 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mendapatkan remisi Natal.
Kepala Rutan Kelas II B Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi WBP yang sungguh-sungguh terlibat dalam program pembinaan.
“Harapannya, remisi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” sebut Hamka, Senin (25/12/2023).
Hamka menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai dorongan bagi WBP untuk aktif dalam kegiatan pembinaan pemasyarakatan. Kata dia, pembinaan akan menjadi bekal bagi mereka setelah kembali ke masyarakat nanti.
“Semoga langkah ini membuka jalan bagi pemulihan dan pembinaan yang lebih baik,” tuturnya.
Remisi Natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.
Berdasarkan data Rutan Kelas II B Teluk Bintuni, terdapat 82 WBP beragama Kristen. Dari jumlah itu, 46 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan kepada WBP bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. (LP5/Red)