Manokwari, LinkPapua.com– Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari memasuki babak baru. Polresta Manokwari secara resmi telah melimpahkan berkas perkara 34 tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong membeberkan para tersangka merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Untuk pertambangan ilegal ini kita lakukan pelimpahkan terhadap 34 tersangka dalam keadaan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. Dari barang bukti yang disita, tidak ditemukan satupun emas dari para penambang maupun pemodal,” ujarnya Kamis (23/3/2023).
Barang bukti yang diamankan di lokasi penambangan yaitu eksavator, alkon, genset dan sejumlah peralatan lainnya.
“Untuk BB emas tidak ditemukan. Kita koordinasi dengan ahli pidana dan ahli minerba, hal itu tak jadi soal dan bisa dilimpahkan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama.
Untuk pemodal dalam kasus ini, satu orang pemodal berinisial A sudah ditangkap. Sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian. Mereka yaitu E, R, R dan RU.
Para tersangka dikenakan pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.(LP3/Red)





