MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 31 orang tersangka kasus penambangan emas Ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (7/7/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, dan dua Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Silakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan,” kata Hakim Ketua.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap 15 terdakwa, JPU Joice E. Mariai membacakan dakwaan para terdakwa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Rian Ardiansyah, mengatakan 31 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Berkas para terdakwa dipisahkan jadi 10 berkas.
“15 Terdakwa dilakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan 10 terdakwa dan selanjutnya 6 terdakwa,” kata Rian.
Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan menghadirkan 10 terdakwa penambang emas ilegal, sempat dihadirkan 2 orang saksi Ferbalisan dari penyidik Polda Papua Barat.
Dalam keterangan saksi mengaku bahwa selain menangkap para tersangka juga berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di Waserawi.
“Ada tiga buah ekskavator yang saat itu kita tahan dan kini berada di halaman Markas Polda Papua Barat,” ujar saksi Ferbalisan.
Ekskavator tersebut merupakan barang yang disewakan oleh seorang pemodal atau bos dengan Inisial BCL.
“Ada tiga ekskavator warna kuning, satu ekskavator sudah rusak, sedangkan dua lainya tidak rusak,” tuturnya.
Selain menghadirkan 25 terdakwa, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 6 orang terdakwa. Proses sidang enam orang terdakwa berlangsung sejak pukul 18.00 WIT.
Sementara, kuasa hukum 15 orang terdakwa, Paulus Konstan Simonda, mengatakan total terdakwa yang ia dampingi sebanyak 15 orang.
“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kita lihat saja pada fakta persidangan, apakah klien saya ini ada niatnya untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Simonda usai persidangan.
Sementara, kuasa hukum 16 terdakwa lainya, Ruben F.O. Sabami, meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan pemilik ekskavator.
“JPU Harus menghadirkan pemilik eksavator, sebab selain tersangka ekskavator merupakan objek atau bagian dalam peristiwa pidana ini,” kata Ruben setelah mendengar keterangan dua saksi Ferbalisan yang mengaku tidak tahu pemilik ekskavator yang telah ditahan saat penangkapan para terdakwa.
Sidang baru berakhir pukul 19.30 WIT dengan menghadirkan 6 terdakwa. Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Markam Farid selaku Hakim Ketua. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU menjerat para terdakwa menggunakan pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. (LP2/Red)