MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim kuasa hukum tiga tersangka pengrusakan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kaimana akan mengajukan pra peradilan. Penetapan tersangka oleh Polres Kaimana dinilai cacat prosedural.
“Penyidik Polres Kaimana dalam menetapkan tersangka terhadap klien kami cacat prosedural. Karena tidak menggunakan instrumen KUHP,” kata kuasa hukum tersangka, Zainudin Patta, Kamis, (23/12/2021).
CF, SS dan WL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan di RSUD dan puskesmas Kaimana. Aksi pengrusakan ini adalah buntut dari kematian seorang pasien usai vaksin.
Dikatakan Zainuddin, sebagaimana termaktub dalam pasal 18 KUHP merupakan syarat formal bersifat imperatif. Hal ini menurutnya, agar tidak terjadi penangkapan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagaimana menahan seseorang tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka maupun surat perintah penahanan,” ujar Zainudin.
Ia menjelaskan, penahanan secara berlebihan akan menimbulkan sentimen negara terhadap rakyat.
“Kami katakan bahwa ini tidak boleh terjadi dan ini sangat berbahaya dalam sistem penegakan hukum,” tegasnya.
Zainudin pun menanggapi pernyataan polisi bahwa penyidikan yang menyatakan dari 12 orang, penyidik sudah mengantongi 3 calon tersangka. Frasa 3 calon tersangka yang dilontarkan penyidik ini dinilai melenceng.
“Jelas dalam KUHAP tidak ada frasa yang menyebutkan adanya calon tersangka. Tetapi KUHAP menekankan tetang apa dasar penahanan. Tentunya harus berdasarkan 2 alat bukti sebagaiman Pasal 184 KUHAP,” terangnya.
Dia menyanggah bahwa penahanan terhadap kliennya sebagai tersangka, sebagaimana juga pernyataan penyidik yang dimuat pada media online tanggal 14/12/2021 terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan di Puskesmas terdapat 3 orang tersangka. 2 orang ditetapkan tersangka pengrusakan berinisial WL dan SS. Sedang 1 orang tersangka penghasutan berinisial CF. Dalam keterangan Polres juga menerangkan 4 orang calon tersangka masih dalam proses penyelidikan.
“Kami menilai bahwa ini merupakan penegakan hukum yang tebang pilih. Kenapa tidak tangkap semua orang yang pada saat itu ikut aksi. Bahwa aksi itu terjadi secara spontan, masyarakat turun ke jalan mempertanyakan sebab-sebab meninggalnya sorang warga yang diduga usai divaksin,” tuturnya.
Zainudin mengatakan, pada saat aksi itu bukan mereka bertiga saja. Tapi banyak orang yang turun ke jalan.
“Oleh karena, atas nama hukum dan keadilan sebagai Kuasa Hukum, kami meminta Kapolres Kaimana agar segera memerintahkan penyidik untuk membebaskan mereka,” ujarnya.
Polisi Diminta Buktikan Penyebab Kematian Warga Kaimana
Peristiwa pengrusakan Fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Kaimana dan puskesmas tidak terlepas dari meninggalnya seorang warga Kampung Coa. Oleh keluarganya diduga almarhum meninggal karena divaksin.
Hal tersebut menjadi alasan aksi massa yang berujung terjadinya aksi pengrusakan. Penyebab kematian warga tersebut hingga saat ini belum dijelaskan secara utuh oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah dan kepolisian kepada publik.
“Sebagai kuasa hukum saya juga meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kaimana maupun instansi terkait, apa sebab-sebab kematian dari yang bersangkutan. Itu harus dijelaskan ke publik,” tegas Zainudin, pria yang akrab disapa Jais.
“Hal ini kami pertanyakan sebab ada hubungan hukumnya dengan klien kami yang di tahan lantaran tidak terima dengan kematian rekan mereka. Kemudian mereka turun ke jalan menuju puskesmas, ke RSUD untuk mempertanyakan jawaban atau pernyataan resmi dari instansi terkait terhadap hal tersebut,” tuturnya. (LP2/Red)