MANOKWARI, Linkpapua.com – Tiga aktor intelektual organisasi Negara West Papua New Guinea (NRWPNG) yang melakukan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Terminal Wosi, Kabupaten Manokwari ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar. Ketiganya disebut punya peran berbeda dalam aksi itu.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, 3 tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya AN sebagai penghubung antara simpatisan di Manokwari dengan pimpinan kelompok tersebut, YK sebagai koordinator aksi, dan AB penghubung dengan massa yang datang dari Fakfak, Maybrat, dan Kaimana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, dari 15 orang yang sempat diamankan, kepolisian tetapkan 3 tersangka. Dari hasil pemeriksaan aksi tersebut memperingati HUT (hari ulang tahun) organisasi tersebut,” kata Gultom, Senin (28/11/2022).
Gultom menjelaskan, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan 1 Desember yang biasa diperingati oleh kelompok-kelompok tertentu serta rencana kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, ke Kaimana.
“Aksi mereka murni berkaitan dengan HUT organisasi yang mereka ikuti. Sehingga tidak ada kaitannya juga dengan rencana kedatangan kepala negara. Sehingga kita imbau agar masyarakat juga tidak terpancing dengan informasi-informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” tegas Gultom.
Demi pengembangan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Manokwari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 106 KUHP tentang Makar.
Sebelumnya diberitakan puluhan warga menggelar aksi dengan mengibarkan bendera bintang kejora, di Terminal Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Minggu (27/11/2022) pagi. Mereka meneriakkan yel-yel Papua merdeka.
Massa juga menyuarakan penolakan terhadap otonomi khusus (otsus) Papua. Selain membawa bendera bintang kejora, sejumlah bendera negara asing, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Belanda juga turut dikibarkan dalam aksi tersebut. (LP3/Red)