25.6 C
Manokwari
Minggu, Maret 2, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berinisial SD, WY dan WR.

    Dalam pers Release yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menjelaskan 3 tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya berulang kali.

    “Pelaku ditangkap 14 Mei setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku ini modusnya mengantri BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,”ujarnya Kamis (15/5/2024).

    Baca juga:  Sisihkan Fakfak, Kaimana Juara Umum MTQ Papua Barat ke-10

    Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan karyawan di SPBU. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan mendapat antrian kusus saat berada di SPBU.

    Sementara itu, kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeguna Utama menjelaskan para tersangka dapat mengantongi keuntungan 4 ribu rupiah perliternya dari setiap BBM yang dijualnya.

    Baca juga:  Warga Mengais Rezeki di Tengah Puing Kebakaran Kompleks Borobudur

    “Dari harga normal, pelaku menjual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka sudah melaksanakan ini satu hingga dua tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa mengisi di SPBU berulang kali, padahal seharusnya dengan melalui aplikasi Pertamina hanya diperbolehkan satu kali per harinya,”tambahnya.

    Baca juga:  Mati Mesin, Kapal Pengangkut Barang Hilang di Perairan Manokwari

    Selain itu, kepolisian juga akan mendalami dimana bengkel yang memodifikasi kendaraan yang digunakan.

    Dari 3 tersangka, diamankan 3 kendaraan roda 4 yang tankinya sudah dimodifikasi serta setengah ton BBM jenis pertalite. Akihat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 KUHP dengan ancaman penjara 4 hingga 6 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Harga BBM di Wilayah Papua per 1 Maret 2025: Pertamax Tetap,...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua - PT Pertamina menyesuaikan harga beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Maret 2025. Ada jenis BBM yang harganya tetap, ada...

    More like this

    Harga BBM di Wilayah Papua per 1 Maret 2025: Pertamax Tetap, Dexlite Turun

    MANOKWARI, LinkPapua - PT Pertamina menyesuaikan harga beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) mulai...

    Bupati Anisto Usai Retret: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Presiden!

    MAGELANG,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy telah menyelesaikan retret pembekalan kepala daerah di Akmil...

    Jemaah Masjid Baiturrahim Prafi Mulya, Gelar Syukuran Sambut Ramadan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Jemaah Masjid Baiturrahim Sp 1 Kampung Prafi Mulya, Manokwari menggelar syukuran menyambut...