BINTUNI, Linkpapua.com – Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WPB) dan narapidana (napi) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni.
Menumpang KMP Lema, seluruh WPB berangkat dari Pelabuhan Usaha Mina Sorong pada Selasa pagi (28/9/2021) dan tiba di Pelabuhan Bintuni, Rabu sore (29/9/2021), sekitar pukul 16.00 WIT. Para WBP dikawal 7 petugas Lapas Sorong dan 2 anggota Polresta Sorong.
Pantauan Linkpapua.com, setelah berlabuh di Pelabuhan Bintuni, petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Kelas II Bintuni, setelah berkordinasi dengan pihak KMP Lema, meminta para WBP didahulukan turun dari kapal sebelum penumpang lainnya.
Setelah beberapa orang petugas Lapas Sorong dan anggota Polresta Sorong keluar dari KMP Lema , satu per satu WBP dengan mekanisme pemborgolan–satu borgol untuk dua orang–digiring menuju truk milik satuan Brimob Teluk Bintuni.
Dari 25 WBP yang dipindahkan, didominasi kasus pencurian dengan jumlah 12 orang. Kemudian tersandung perkara narkotika 8 orang, pembunuhan 2 orang, dan sisanya perkara penganiayaan serta asusila.
Untuk masa hukuman penjara, tertinggi adalah kasus pencurian dengan hukuman selama 17 tahun penjara atas nama Yesaya Lakafin. Sementara, hukuman teringan adalah 1 tahun 6 bulan atas nama Victor Leatemia dengan kasus yang sama.
Para WBP terlebih dahulu masuk ke bilik disinfektan. Selanjutnya, tim medis Rutan Bintuni melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemindahan WBP ini diawasi dua petugas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, yakni Juwaini selaku Kasubdit Registrasi TI dan Kerja Sama, bersama Aronggear selaku Kasubid Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan berkas-berkas, seluruh WBP resmi masuk ke “rumah baru” Rutan Bintuni. (LP5/Red)