BINTUNI, Linkpapua.com – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Selasa (28/9/2021).
Data yang dihimpun Linkpapua.com, 25 WBP atau napi berangkat dari Pelabuhan Usaha Mina, Kota Sorong, menuju Bintuni dengan menumpang KMP Lema pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIT. Dikawal 2 petugas Polresta Sorong dan 7 petugas dari Lapas Kelas IIB Sorong.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bintuni, Juliao Da Costa, sebagai tuan rumah yang akan menerima pemindahan ini, mengaku belum tahu ada rombongan WBP atau napi dari Sorong yang sudah berangkat menuju Bintuni.
“Kemarin Kadivpas saya WA (WhatsApp) katae (katanya) masih pelajari dulu. Tapi, kok, sudah berangkat, itu saya belum tahu. Kalau nanti semua berkas lengkap dan ada perintah dari Kanwil, kita terima. Jika tidak, saya tolak,” kata Da Costa saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (28/9/2021).
Dari 25 WBP dan napi yang sudah diberangkatkan, didominasi kasus pencurian dengan jumlah 12 orang. Kemudian, yang tersandung perkara narkotika 8 orang, pembunuhan 2 orang, serta sisanya perkara penganiayaan dan asusila.
Untuk masa hukuman penjara, tertinggi kasus pencurian dengan hukuman selama 17 tahun penjara atas nama Yesaya Lakafin dan hukuman teringan 1 tahun 6 bulan atas nama Victor Leatemia dengan kasus yang sama. (LP5/Red)