TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada JB, tersangka kasus korupsi pasar rakyat di Distrik Babo. JB terancam dijemput paksa jika tak mengindahkan pemanggilan terakhir ini.
JB telah dipanggil dengan patut sebanyak 2 kali. Namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Untuk saat ini kami telah melakukan pemanggilan dengan patut, namun tersangka JB belum memenuhinya. Nomor kontak tersangka juga belum aktif,” ungkap Kepala Seks Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang telah ditahan. Kasus pembangunan pasar rakyat Bintuni merugikan negara Rp3 miliar lebih.
Tahun 2018 silam, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Yusran menegaskan, ketika surat pemanggilan terhadap tersangka JB yang ketiga kali secara patut tidak diindahkan, maka ada upaya lain yang akan diambil oleh tim penyidik. Upaya penjemputan paksa nisa ditempuh.
“Salah satu rekan jaksa penyidik dalam hal ini Kasie Pidsus telah berada di daerah atau kota yang tersangka atau bersangkutan berdomisili,” jelas Yusran.
Untuk penanganan perkara Tipikor Pasar Rakyat di Distrik Babo, menurut Yusran Baadilla, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berkomitmen untuk menuntaskannya hingga naik di meja hijau (persidangan) sampai ekseskusi.
“Mengingat perkara korupsi adalah tindak pidana khusus, tindak pidana yang E
extraordinary crime, jadi kami harus menuntaskannya, dan ini sudah menjadi komitmen kami, seperti yang telah disampaikan Pak Kajari pada sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Yusran Baadilla juga berharap agar seluruh elemen masyarakat Teluk Bintuni untuk ikut berperan aktif dalam memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap kinerja dan fungsi dari Kejaksaan Negeri yang berada di daerah.
Rakyat Bintuni Terancam Dijemput Paksa
BINTUNI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada JB, tersangka kasus korupsi pasar rakyat di Distrik Babo. JB terancam dijemput paksa jika tak mengindahkan pemanggilan terakhir ini.
JB telah dipanggil dengan patut sebanyak 2 kali. Namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Untuk saat ini kami telah melakukan pemanggilan dengan patut, namun tersangka JB belum memenuhinya. Nomor kontak tersangka juga belum aktif,” ungkap Kepala Seks Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang telah ditahan. Kasus pembangunan pasar rakyat Bintuni merugikan negara Rp3 miliar lebih.
Tahun 2018 silam, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Yusran menegaskan, ketika surat pemanggilan terhadap tersangka JB yang ketiga kali secara patut tidak diindahkan, maka ada upaya lain yang akan diambil oleh tim penyidik. Upaya penjemputan paksa nisa ditempuh.
“Salah satu rekan jaksa penyidik dalam hal ini Kasie Pidsus telah berada di daerah atau kota yang tersangka atau bersangkutan berdomisili,” jelas Yusran.
Untuk penanganan perkara Tipikor Pasar Rakyat di Distrik Babo, menurut Yusran Baadilla, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berkomitmen untuk menuntaskannya hingga naik di meja hijau (persidangan) sampai ekseskusi.
“Mengingat perkara korupsi adalah tindak pidana khusus, tindak pidana yang E
extraordinary crime, jadi kami harus menuntaskannya, dan ini sudah menjadi komitmen kami, seperti yang telah disampaikan Pak Kajari pada sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Yusran Baadilla juga berharap agar seluruh elemen masyarakat Teluk Bintuni untuk ikut berperan aktif dalam memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap kinerja dan fungsi dari Kejaksaan Negeri yang berada di daerah. (LP5/red)