MANOKWARI, Linkpapua.com – Inspektorat Papua Barat menyampaikan masih ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua barat yang wajib lapor Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga kini belum menyampaikan laporan.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, kepada wartawan mengatakan ada sekitar 10 ASN yang belum menyampaikan laporan.
“Masih 10 yang belum melaporkan LHKPN. Jika tidak melapor, maka TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) akan ditunda,” kata Sugiyono di halaman Kantor Gubernur Papua Barat usai apel gabungan, Senin (25/7/2022).
Mengenai batas waktu penyampaian LHKPN, kata dia, sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN.
“Jika tidak melaporkan LHKP, maka juga tidak akan diberikan TPP,” katanya.
Sugiyono membocorkan bahwa dari 10 yang belum menyampaikan laporan, 1 di antaranya merupakan kepala perangkat dinas.
“Ada satu, tapi saya tidak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.
Sementara, soal anggota legislatif yang hingga saat ini belum melaporkan LHKPN, kata dia, bukan urusan Inspektorat. “Itu urusan mereka, kita punya bagian masing-masing,” paparnya. (LP9/Red)