MANOKWARI, LinkPapua.com – Terlapor dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) berinisial WL memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat, Rabu (6/12/2023).
WL memenuhi panggilan penyidik bersama pengacaranya, Arfan Perotoka. Perotoka mengatakan kliennya datang untuk mengklarifikasi atas laporan dari TWL. WL dilaporkan karena dianggap melakukan pengancaman menggunakan senpi.
Perotoka menjelaskan senpi milik WL resmi memiliki izin dan WL juga merupakan anggota Perbakin. “Senjata klien kami memang berada di rumah dan tidak digunakan untuk mengancam pelapor. Kita berharap persoalan ini dapat segera rampung,” katanya.
Wadirkrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan, mengatakan pemanggilan terhadap WL menindaklanjuti laporan Nomor:LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat tanggal 22 November 2023.
“Pengancaman itu berawal saat pelapor datang ke rumah terlapor di Ruferi, Kota Sorong, lalu terjadi percekcokan sehingga terlapor memegang senjata api miliknya. Karena insiden itu, pelapor merasa terancam dan membuat laporan di Polda Papua Barat,” beber Pandiangan.
Pandiangan menyampaikan senjata api milik WL merupakan senjata api legal dan berizin. Untuk mendalami dugaan pengancaman tersebut, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (LP3/Red)