TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang warga bernama Jakson Kareth melakukan aksi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (30/4/2025), memprotes lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Bintuni.
Aksi ini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum serius menuntaskan perkara-perkara korupsi yang telah dilaporkan.

Jakson Kareth yang merupakan perwakilan dari Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (Kopumami) Bintuni berdiri seorang diri di depan pagar Kejari dengan mata tertutup. Dia mengenakan selendang merah dan leher dikalungi spanduk bertuliskan sederet kasus korupsi yang dinilai belum ditindaklanjuti secara transparan.
Unjuk rasa itu berlangsung bertepatan dengan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Kajati) Barat, Muhammad Syarifuddin, ke Bintuni.
Dalam spanduk yang dikenakannya, Jakson menyoroti sejumlah kasus, di antaranya proyek RTRW, dana hibah KPU 2019, Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM), Petrotekno, pembangunan Jembatan Kali Wasian, Jembatan Kampung Idor, Jeti Kampung Masina, RSUD Pratama Babo, hingga proyek industri pengalengan ikan.
“Pak Jaksa jangan tutup mata, jangan tebang pilih perkara. Kami ingin Teluk Bintuni bersih dari tikus berdasi,” demikian salah satu pesan dalam spanduk yang dibawanya.
Jakson menegaskan bahwa aksinya merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap lemahnya penegakan hukum, bukan aksi untuk mencari perhatian. Dia berharap Kejari Bintuni bertindak profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Saya datang ke sini bukan untuk mencari sensasi, tapi karena keprihatinan saya terhadap penanganan perkara yang belum dituntaskan secara serius. Kami rindu Teluk Bintuni yang bersih, maju, dan berdaya saing,” tegasnya.
Sebelum aksi dimulai, Jakson sempat ditemui seorang jaksa dan menyerahkan map berwarna kuning berisi dokumen aspirasi masyarakat. Namun menurut pihak kejaksaan, aksi tersebut tidak disertai izin atau surat pemberitahuan resmi mengenai isi tuntutan yang disuarakan. (LP5/red)




