26.7 C
Manokwari
Kamis, Oktober 10, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kawal. YAY ditangkap di Kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan, Manokwari, Selasa (6/12/2022).

    Proses penangkapan sempat menyita perhatian warga. YAY kemudian digiring ke Markas Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati. Kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus, Selasa (6/12/2022).

    Baca juga:  Pemilik Hak Ulayat Dukung Penataan Kawasan Borasi, Bupati Manokwari Apresiasi

    Sebelum ditangkap, YAY sempat dilakukan pemanggilan secara patut. Namun ia mangkir.

    Romylus menyebutkan, YAY malam ini menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacaranya. Setelah pemeriksaan, YAY akan langsung ditahan.

    “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa,” ucapnya.

    Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp6,1 miliar itu bersumber dari APBD Induk Papua Barat 2018 dan 2019.

    Baca juga:  Januari Ini, Polda Papua Barat Lanjutkan Kasus Hibah Yayasan Tipari

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

    YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Tokoh dan Ulama Argosigemerai Doakan Yo Join Terpilih di Pilkada Bintuni

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (LP2/red)

    Latest articles

    Yacob Fonataba Paparkan Dampak Stunting di Masa Depan: Generasi Bakal tak...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Kesehatan Papua Barat menggelar rapat evaluasi membahas pembentukan evaluasi jejaring skrining layak hamil ANC dan stunting di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu...

    More like this

    Yacob Fonataba Paparkan Dampak Stunting di Masa Depan: Generasi Bakal tak Produktif 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Kesehatan Papua Barat menggelar rapat evaluasi membahas pembentukan evaluasi jejaring...

    BNPT Sebut Sosmed Rawan Penyebaran Radikalisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com - M Unggul Abdul Fatah, ketua tim pengelolaan kinerja Badan Nasional Pencegahan...

    MUI Papua Barat Gelar Monev: Wujudkan Strategi Pelayanan Umat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar monitoring dan evaluasi (monev)...