25.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Wakil Ketua DPRD Papua Barat Bersikukuh RAPBD-P 2022 Dibahas Melalui Rapat Paripurna

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun, bersikukuh dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2022 mesti dibahas dalam rapat paripurna, bukan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    Saleh tak ingin persoalan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2021 kembali terulang. Terlebih, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 77 Tahun 2020, batas akhir penetapan APBD-P adalah pada Oktober tahun berjalan.

    Baca juga:  Papua Barat Terima Penghargaan Penurunan Stunting dari Kemendagri

    “Kesalahan dan keterlambatan ini, kan, dari eksekutif karena DPR Papua Barat sudah menyurati Pemprov agar segera agar menyampaikan dokumen RAPBD-P tahun 2022. Tetapi, sampai sudah dua kali surati tidak ada jawaban,” kata Saleh saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/8/2022).

    Saleh juga mengkritisi jangan sampai Pemprov Papua Barat menginginkan RAPBD-P 2022 menggunakan Pergub karena rendahnya serapan anggaran. “Serapan anggaran juga masih 34,24 persen. Nah, hal ini menjadi salah satu faktor kenapa sampai Pemprov minta APBD Perubahan ditetapkan melalui Pergub,” ketusnya.

    Baca juga:  Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Dilantik 14 Oktober 2022

    Dirinya pun meminta agar pembahasan RAPBD-P 2022 tetap mengikuti mekanisme yang ada. Menurutnya, APBD-P 2021 yang menggunakan Pergub menjadi catatan buruk Pemprov Papua Barat.

    Baca juga:  TAPD Tak Hadiri Undangan Rapat DPR Papua Barat

    “Untuk kali ini DPR Papua Barat tetap akan melaksanakan sidang APBD Perubahan melalui paripurna. Pak Ketua akan panggil semua anggota dewan kembali ke Manokwari setelah Pemprov menyerahkan dokumen RAPBD-P,” tegasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, yang menawarkan dua opsi pelaksanaan APBD-P 2022, yaitu dibahas dalam rapat paripurna atau menggunakan Pergub. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...

    Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari Barat menyampaikan pernyataan...