Manokwaei-Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani menyatakan, Silpa Rp 3,51 triliun APBD 2019 terjadi karena pusat melakukan transfer sisa bayar dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) tahun 2017.
Hal ini dikemukakan wakil gubernur menjawab pandangan fraksi pada sidang paripurna ketiga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tentang realisasi APBD tahun 2019 di Manokwari, Kamis.
Pemprov Papua Barat menargetkan pendapatan daerah pada postur APBD tahun 2019 sebesar Rp 9,2 triliun. Pada akhir tahun itu, realisasi pendapatan mencapai Rp 11,3 triliun.
“Di tahun 2017 ada dana sisa bayar DBH Migas untuk Papua Barat yang belum ditransfer pemerintah pusat. Dana sisa bayar itu baru ditransfer pada tanggal 16 Desember 2019,” ucap Lakotani menjelaskan.
Jumlah sisa bayar DBH Migas tahun itu mencapai Rp 2,5 triliun. Ditransfer langsung pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan ke rekening kas daerah Pemprov Papua Barat.
Dengan adanya transfer dana sisa bayar Migas ini maka pada laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Papua Barat pelaksanaan anggaran tahun 2019 terjadi Silpa yang cukup besar yakni mencapai Rp 3,51 triliun.
“Tepatnya ini sana sisa bayar DBH Migas triwulan IV tahun 2017. Dana ini dikucurkan setelah diterbitkanya peraturan Menteri Keuangan nomor 180 tahun 2019 pada tanggal 3 Desember 2019,” ucap Wakil Gubernur menambahkan.
Ia menegaskan, Silpa yang begitu besar pada realisasi pelaksanaan APBD Papua Barat tahun 2019 bukan karena ketidak cermatan pemerintah provinsi dalam menentukan target pendapatan dan belanja daerah. Melainkan adanya tranfer dana sisa bayar tersebut.
Kendati demikian Wagub mengakui, masih ada keterlambatan pada layanan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2019. Hal itu berdampak pada realisasi
kegiatan dan anggaran.
Pemprov akan melakukan evaluasi dan perbaikan agar hal itu tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya. (LPB1/red)