WASIOR, linkpapua.com– Wakil Bupati Teluk Wondama Andarias Kayukatuy mengatakan, lima kursi anggota DPRK dari jalur pengangkatan OAP harus merepresentasi semua suku di Wondama. Wabup juga mengingatkan, 30% keterwakilan perempuan tak boleh diabaikan.
“Penentuan terkait siapa yang nantinya mengisi lima kursi DPRK dari jalur pengangkatan OAP harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harapan kita 5 kursi benar bener merepresentasi semua suku,” ujar Andarias Kayukatuy saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati di Rasiei, baru-baru ini.
Seperti diketahui, Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan alokasi lima kursi anggota DPRK dari unsur Orang Asli Papua (OAP). Menurut Andi, sapaan Andarias, jika memperhatikan kuota keterwakilan perempuan maka dari 5 kuota yang ada, perempuan bisa mengambil 2 kursi.
“Artinya 3 laki-laki, 2 perempuan. Dengan komposisi 2 perempuan merepresentasi keterwakilan perempuan sekaligus suku yang ada.
Karenanya memang harus diatur dengan baik,“ paparnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama Adrian Worengga mengemukakan opsi serupa. Menurutnya, komposisi keterwakilan suku suku yang ada harus diperhatikan. Setiap suku harus punya satu perwakilan.
Ini juga kata Worenggo, mengacu pada amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam pasal 6A beleid itu diatur bahwa DPRK yang diangkat dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah DPRK yang dipilih lewat Pemilu.
Dengan demikian jumlah anggota DPRK Teluk Wondama periode 2024-2029 menjadi 25 orang terdiri atas 20 anggota hasil Pemilu dan lima orang dari jalur pengangkatan khusus OAP.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, anggota DPRK dari unsur OAP diusulkan oleh lembaga adat berdasarkan hasil musyawarah adat yang selanjutnya diusulkan kepada panitia seleksi (pansel).
Terkait itu, Penjabat Gubenur Papua Barat Ali Baham Temongmere melalui sambutan tertulis pada acara sosialisasi tersebut menekankan pansel calon anggota DPRK agar bekerja dengan jujur dan transparan.
“Karena ini merupakan hal yang baru bagi kita semua, untuk itu mari kita laksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan yang ada,“ pesan Pj Gubernur.
Pergub Belum Tuntas
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Teluk Wondama Syors Ortizans Marini menyayangkan belum tuntasnya Pergub tentang Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP sampai dengan menjelang akhir tahun 2023.
“Rancangan Pergub ini turun terlalu terlambat sehingga banyak dari kader-kader kita yang potensial sudah dibawa sama parpol (diambil partai politik menjadi caleg). Tinggal kita yang ada ini saja. Harusnya Pergub ini sudah dari tahun lalu supaya orang semua sudah tahu dan biasa siap diri untuk masuk (calon DPRK dari unsur OAP),“ kata Otis. (Rex)