TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes), Rabu (9/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah vonis Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua terpidana tersebut adalah AA, pejabat Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dan FL, rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Keduanya divonis bersalah merugikan negara dalam pengadaan dua unit mobil Angdes.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E Ayomi melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo membenarkan pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan, proses hukum telah selesai di tingkat kasasi.
“Apa yang diputuskan oleh MA, itulah putusan final yang mengikat. Makanya setelah menerima salinan putusan kasasi, kami melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Eksekusi terhadap AA dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2022. Sementara FL dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2024.
Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Agung Satriadi Putra menyebut eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur. Keduanya kini ditahan di Rutan Bintuni.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara humanis. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terhadap kedua terpidana kami lakukan eksekusi di Rutan Bintuni,” katanya.
AA dan FL lebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka didakwa jaksa karena merugikan negara sebesar Rp 1.325.000.000 dalam pengadaan dua unit mobil Angdes dari APBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2021.
Dalam sidang pertama, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada Jumat, 3 Maret 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa tak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukuman keduanya naik menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya putusan inkrah dan eksekusi dilakukan. (LP5/red)




