JAKARTA, LinkPapua.com – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 ramai beredar dan masuk dalam daftar pencarian populer Google Trends. Menanggapi kabar yang viral tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun ini.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik) terutama di tengah efisiensi,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, Selasa (8/4/2025).
Vino menjelaskan, proses kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan sembarangan. Secara aturan, usulan kenaikan harus terlebih dahulu disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” katanya.

Vino juga menegaskan bahwa apabila ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihak BKN akan segera menyampaikan informasi resmi kepada publik.

“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan gaji PNS yang berlaku. Artinya, gaji PNS 2025 masih mengacu pada aturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
“(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir,” tambahnya.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (*/red)
Sumber: Kompas.com






