MANOKWARI, Linkpapua.com- KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (30/1/ 2025 )telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo.
Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” ujar
Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu melalui pers releasenya.
Dikatakannya, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK.
“Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.
Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025.(LP3/Red)