BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Saat ini proses perizinan usaha semakin mudah. Seiring perkembangan teknologi, masyarakat yang ingin membuka usaha cukup mengurus perizinannya secara online melalui aplikasi. Ada dua aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus perizinan, yaitu Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (SiCantik).
Sayangnya, kedua aplikasi ini belum bisa diterapkan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya mengungkapkan stafnya serta warga Teluk Bintuni bahkan belum paham tentang sistem perijinan SOS ini.

“Kita lagi menunggu anggaran guna mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem Online Single Submission (OSS) ini, agar semua perusahaan atau pun masyarakat bisa mengurus ijinnya dengan sangat mudah, tinggal kami monitor tanpa harus ke kantor DPM-PTSP,” kata Jeffry Papilaya, Jumat (19/2/21) di ruang kerjanya.
Jeffry menjelaskan kepengurusan perizinan yang sekarang berbasis online tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat. Melalui sistem online, kini masyarakat dapat melengkapi data atau persyaratan pembuatan perizinan dari manapun, sepanjang ada akses internet.

Dirinya berharap setelah diadakan sosialisasi, penerapan sistem perijinan SOS di kabupaten Teluk Bintuni bisa dilaksanakan. (LPB5/red)






