26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Trauma Tragedi Kisor, Banyak Warga Maybrat Pilih Bertahan di Pengungsian

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Warga Maybrat, Papua Barat belum Berani pulang pascapenyerangan Pos Koramil persiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, 2 September lalu. Mereka masih memilih bertahan di pengungsian.

    “Situasi terkini di Maybrat sebenarnya sudah aman, sudah kondusif. Sebagian warga pengungsi sudah kita pulangkan, tetapi masih banyak juga yang belum berani pulang. Mereka (pengungsi) sudah kami petakan dan kalau sudah siap, kita juga siap fasilitasi mereka kembali,” kata Bupati Maybrat Bernard Sagrim saat ditemui Linkpapua.com di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, belum lama ini

    Penyerangan di Pos Koramil menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat. Jajaran Polda Papua Barat menetapkan 21 orang sebagai terduga pelaku penyerangan.

    Tujuh orang di antaranya telah ditahan. Sementara 14 lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Mereka diduga merupakan kelompok milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bernaung di bawah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

    Baca juga:  Pengurus KONI Kabupaten Akan Dilantik Bulan Depan

    Sagrim mengungkap, bahwa alasan masih ada warga yang memilih hidup di pengungsian karena mereka menganggap masalah penyerangan tersebut, belumlah selesai. Namun demikian, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI terus memberikan edukasi agar warga mau kembali ke rumah masing-masing.

    Terlebih lagi, lanjut Sagrim, Pangdam XVIII/Kasuari dan Kapolda Papua Barat telah memberikan jaminan keamanan, bahwa aparat TNI dan Polri adalah bentuk kehadiran negara untuk memberi kepastian perlindungan kepada masyarakat.

    “Yang dikejar adalah pelaku, bukan warga ini. TNI dan Polri juga memberikan jaminan. Intinya, di Maybrat saat ini keamanan wilayah untuk kenyamanan warga adalah prioritas. Itu yang terus kami imbau kepada warga untuk kembali pulang,” kata Sagrim.

    Tim Gabungan Masih Lakukan Pengejaran

    Sebelumnya, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa mengatakan, penyerangan di Pos Koramil di Kampung Kisor mengakibatkan empat anggota gugur akibat luka sayatan senjata tajam. Mereka adalah Komandan Pos (Danpos) Lettu Chb. Dirman, Serda Ambrosius Apri Yudiman, Praka Muhamad Dhirhamsyah dan Pratu Sul Asnyari Anwar.

    Baca juga:  ESI Papua Barat Kolaborasi dengan BIN Daerah Melakukan Vaksinasi bagi Milenial

    Hingga saat ini, tim gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap 14 orang terduga pelaku buron. Poster bergambar wajah mereka beserta informasi pun telah disebar di seluruh fasilitas umum.

    Mereka yang masuk DPO, ialah Silas Ki, Manfred Fatem, Martinus Aisnak, Titus Sewa, Irian Ki, Alfin Fatem, Yunus Ky, Musa Aifat, Moses Aifat, Moses Worait, Irian Ki, Yohanes Yaam, Agus Kaaf, Melkias Ki, Melkias Same, Setam Same, dan Alfin Fatem.

    “Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya. Diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenali wajah para DPO yang belum tertangkap itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Adam Erwindi.

    Baca juga:  Polres Fakfak Amankan Kegiatan Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H

    Erwindi menjelaskan, masyarakat yang hendak melapor dapat melakukannya di pusat pengaduan melalui call center 110 atau langsung melapor ke pos keamanan terdekat. Polri dan TNI menjamin kerahasian dan keamanan pelapor.

    “Kami imbaukan masyarakat agar menghubungi nomor layanan, sehingga pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum” ujar Adam. “Polri dan TNI menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang melapor,” katanya lagi.

    Sementara, tujuh pelaku lain yang telah ditangkap, ialah Agus Yaam, Amos Ky, Maikel Yaam, Maklon Same, Robi Yaam, Yakobus Worait, dan Lukas Ky. Mereka kini diamankan di Sel tahanan Mapolres Sorong Selatan (Sorsel).

    Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (1)- 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(LP7/red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025...

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan...

    Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    SUKABUMI, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan...