MANOKWARI, Linkpapua.com- Polemik tentang vaksinasi massal DPW Partai NasDem Papua Barat yang nyaris dibubarkan Satpol PP Kota Sorong mendapat perhatian berbagai pihak.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, bersikeras bahwa kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Terminal Remu Sorong, Kota Sorong, Sabtu (21/8/2021), tidak mendapat izin.
Lambert bahkan menuding vaksinasi dan pemberian sembako itu menimbulkan kerumunan warga di tengah upaya memerangi pandemi. Terlebih Kota Sorong saat ini jadi daerah tertinggi kasus Covid-19 di Papua Barat
Lambert juga menilai Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, datang ke Kota Sorong dengan atribut partai dan didampingi pejabat Pemprov Papua Barat. Padahal, saat itu Dominggus bukan kapasitas sebagai Gubernur Papua Barat, melainkan Ketua DPW NasDem Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, angkat bicara. Ia membeberkan bahwa sebelum DPW NasDem Papua Barat melaksanakan vaksinasi massal di Kota Sorong, DPD NasDem Kota Sorong telah melayangkan surat ke Satuan Tugas Covid19 Provinsi Papua Barat.
Surat dengan Nomor:09.a/SE/DPD-NASDEM/KS/VIII/2021 itu tentang permohonan izin kegiatan kemanusiaan sentra vaksinasi massal yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Sorong dan dilaksanakan pada Sabtu 21 Agustus 2021 di Terminal Remu Sorong.
Surat itu lalu ditanggapi Satgas Covid-19 Papua Barat dengan Nomor: 117/REK-SATGAS/VIII/2021 perihal rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal yang dikeluarkan di Manokwari 20 Agustus 2021. Surat ditandatangani Derek Ampnir selaku Ketua Pelaksana Harian.
“Beliau (Dominggus Mandacan) ini Ketua Umum Satgas Covid-19 PB (Papua Barat) dan sudah kita beritahu (ke Pemkot Sorong). Sudah kita kirim surat ke Sekda Pemkot Sorong,” kata Derek Ampnir.
Terlepas dari jabatan sebagai Ketua DPW NasDem Papua Barat, kata Derek, Dominggus Mandacan adalah Gubernur Papua Barat sekaligus Ketua Umum Satgas Covid-19 Papua Barat. Apa pun yang dilakukan sudah sah dan cukup dengan pemberitahuan ke Sekda Sorong.
Mengenai sikap Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, yang menolak vaksinasi DPW NasDem, Derek Ampnir mengaku hal itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip penanggulangan bencana pandemi Covid-19, termasuk undang-undang.
“Gubernur PB itu Ketua Umum Satgas PB, dan memiliki kewenangan apa saja demi melindungi dan menolong masyarakat terutama di Sorong. Di dalam penanggulangan bencana menganut dua fungsi, tidak boleh berpihak dan tidak boleh diskriminasi. Di masa penanggulangan bencana dan tanggap darurat, diberikan kemudahan akses secara administrasi sebagai pertolongan terhadap manusia, adalah prinsipnya,” ujar Derek.
Apalagi, kata Derek, saat ini Indonesia dalam situasi tanggap darurat bencana sesuai instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan undang-undang tanggap darurat belum dicabut. “Kita juga sudah tetapkan perpanjangan tanggap bencana sampai Desember,” jelasnya.
“Apa pun yang dia lakukan di kabupaten, cukup kita beritahu kabupaten. Kita sudah kirim suratnya ke Sekda Kota sorong Jumat (20/8/2021) kemarin,” jelas Derek sekali lagi. (LP2/red)