JAKARTA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pembentukan Papua Barat Daya (PBD) sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Itu setelah diketoknya penetapan Rancanngan Undang-Undang (RUU) Pembentukan PBD menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna masa persidangnan II tahun sidang 2022 – 2023 di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi dua wakil ketua. Dari kalangan pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, didampingi Wamendagri, Jhon Wempi Wetipo, serta beberapa perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan stakeholder lainnya.
Terpantau, sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan. Tokoh dan warga masyarakat dari Papua Barat Daya terlihat menyambut pembentukan provinsi baru ini dengan euforia dan sukacita.
Mendagri Tito pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Dia memastikan dalam waktu yang tidak lama akan segera menyiapkan undang-undangnya. (*/Red)