MANOKWARI,Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Senin (14/6/2021). Pencanangan pada institusi tersebut merupakan reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen bersama dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme guna mewujudkan WBK dan WBBM, diitandai dengan penandatanganan pakta integritas di halaman Kantor Kejati Papua Barat.
“Saya mengajak segenap jajaran untuk tidak main-main dengan apa yang telah kita ikrarkan bersama. Marilah kita teguh pada komitmen bersama agar Kejati Papua Barat mendapat apresiasi dan predikat WBK dan WBBM pada tahun ini,” kata Kepala Kejati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun, dalam sambutannya.

Lingitubun menjelaskan, berdasarkan surat ketua tim penilai daerah Kejati Papua Barat Nomor: 645/R.2.1/Hs.1/06/2021 tertanggal 7 Juni 2021, Kejati Papua Barat turut serta menjadi salah satu kontestan zona integritas WBK dan WBBM tahun 2021.

Sedikitnya, ada enam area perubahan yang dikuatkan guna mewujudkan reformasi birokrasi tersebut, yaitu menajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, peranan manajemen Sumberdaya Manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kejati Papua Barat merupakan yang paling muda usianya dibanding 32 kejaksaan tinggi lainnya di Indonesia. Namun, dengan kerja keras, iklhas, jelas dan tuntas, saya yakin kita mampu memenuhi komitmen bersama itu,” kata Lingitubun.
Perlu diketahui, dasar pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM tersebut, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2019.(LP7/red)






