28.3 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Tiga Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Diduga Terlibat Penyalangunaan Narkotika

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Para tersangka yang merupakan oknum polisi itu kini sementara dititipkan di Rutan Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, Robertho Sohilait, mengatakan para tersangka berinisial HW alias O, RD alias R, dan I alias FI, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum akhirnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Manokwari guna proses persidangan.

    Baca juga:  Kapolda PB Instruksikan Penanganan Cepat Kasus Pemalsuan Dokumen Honorer

    “Berkas perkara para tersangka, termasuk barang bukti sudah kami terima dari Satresnarkoba Polres Manokwari. Para tersangka kami nyatakan tetap dalam penahanan dan sementara ini kami titipkan di Rutan Polres Manokwari, untuk 20 hari ke depan,” kata Sohilait saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

    Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 114 jo Pasal 132 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Baca juga:  Beredar Kabar Pembunuhan di Wosi, Polisi: Hoax, yang Benar Lakalantas

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW, RD, dan I diringkus dalam sebuah operasi gabungan antara tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari bersama tim Propam Polda Papua Barat, Kamis 24 Juni lalu di Manokwari, kawasan Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

    Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dikemas dalam delapan plastik obat berukuran kecil beserta kelengkapan alat isap.

    Baca juga:  Mayat di Tribun Gelanggang Argosigemerai, Kejaksaan Teluk Bintuni Tunggu Berkas Perkara Polisi

    Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan ketiga oknum tersebut terancam dipecat dari kesatuan Polri karena terlibat kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

    “Kapolda tidak pandang bulu terhadap keterlibatan dalam kasus-kasus extraordinary crime. Informasi lebih lanjut akan kami umumkan setelah persidangan dan resmi dipecat,” kata Erwindi. (LP7/Red)

    Latest articles

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan deteksi...

    More like this

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...

    Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

    JAKARTA, Linkpapua.com-Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten menyimpang...