MANOKWARI, Linkpapua.com – Agenda audiensi antara DPRD Manokwari dengan Ormas Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) yang sedianya dijadwalkan, Rabu (13/10/2021), urung digelar.
Hingga pukul 12.00 WIT, Parjal hanya ditemui oleh staf ahli DPRD, kabag persidangan sekretariat dewan (Setwan), dan sejumlah perangkat daerah yang juga mendapat undangan audiensi.
Dari komunikasi Setwan, disepakati audiensi akan kembali dijadwalkan pada Senin pekan depan. “Kita akan melakukan penjadwalan ulang untuk audiens pada Senin depan. Karena Ada sejumlah agenda sehingga pimpinan dan anggota belum bisa hadir,” ujar Asni, Kabag persidangan Setwan DPRD Manokwari.
Panglima Kesatria Parjal, Ronald Mambieuw, berharap pada agenda selanjutnya harus dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan. “Pada prinsipnya Senin audiens ini harus digelar, tidak hanya DPRD tetapi juga dari perwakilan pemda. Alasan yang disampaikan ketidakhadiran anggota dewan karena sejumlah kesibukan,” ungkapnya.
Parjal sendiri menyampaikan audiensi diperlukan untuk meminta penjelasan berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan Manokwari daerah injil.
“Kita ingin tahu apakah perda itu masih berlaku atau tidak dan sejauh mana efektif pelaksanaannya. Sangat disayangkan kondisi ini tidak diseriusi oleh pemerintah,” ungkap Galang, Divisi Operasi dan Intelijen Parjal. (LP3/Red)